Advertisement
Ibu Pelaku Klithih Godean Jengkel Anaknya Digiring Polisi dengan Tangan Terborgol
Advertisement
Pelaku pelemparan mobil di Godean Sleman berhasil ditangkap
Harianjogja.com, JOGJA- AS, 19, salah satu tersangka klithih yang ditangkap Polda DIY karena melempar batu pada mobil yang melintas, dikenal nakal sejak kecil.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=887584">Duka Ibu Korban Klithih di Godean, Si Bungsu yang Berjuang Hidup Meregang Nyawa karena Celaka
N tidak terlalu kaget ketika kamarnya didatangi polisi pada Jumat tengah malam, pekan lalu. Malam itu ibu kandung AS ini belum bisa tidur karena beberapa jam sebelumnya sudah mengetahui kabar penangkapan anaknya oleh polisi berdasarkan informasi dari saudaranya. Namun ia sempat mangkel (jengkel) ketika polisi menggiring anaknya dalam keadaan tangan diborgol.
Rasa ingin berontak dan memaki polisi berpakaian preman sempat muncul, namun emosi itu ia tahan karena menyadari anaknya yang salah. Meski salah, N tidak tega melihat anak kandungnya itu tersakiti.
Malam itu polisi mencari barang bukti senjata tajam yang disimpan di rumahnya berdasarkan pengakuan AS. “Ada tiga pedang yang dibawa polisi,” ucapnya saat ditemui di rumahnya di salah satu kampung di wilayah Gedongtengen, Rabu (24/1/2018) siang.
Ketiga pedang itu selama ini disembunyikan di belakang pintu rumah yang berukuran sekitar 3x3 meter persegi. Berdasarkan pengakuan AS, pedang itu adalah milik teman-teman AS.
AS, 19, warga Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja, itu ditangkap karena melakukan tindakan kriminal bersama ARS, 19, warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja.
Keduanya menjadi tersangka pelemparan batu terhadap mobil Taufik Nurhidayat, warga Sidoarum, Godean. Pelemparan batu itu terjadi saat korban melintas di Jl. Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean pada Kamis (4/1/2018) lalu.
Korban yang mengendarai Toyota Camry AB H 7716 JC melintas sekitar pukul 21.00 dan masih berada jauh dari rumahnya di Sedayu, Bantul. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Selasa (9/1/2018).
Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke (3e) Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement