Advertisement
Guru MTS Predator Anak di Bantul Divonis 10 Tahun
Advertisement
Hakim jatuhkan vonis lebih berat.
Harianjogja.com, BANTUL--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diketuai oleh Subagyo menjatuhkan vonis sepuluh tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Poniman, 54, oknum guru salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Bantul. Ia dihukum atas dakwaan menghamili anak didiknya sendiri berinisial A, 15. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum PN Bantul, Afif Panji mengatakan pasal yang didakwakan adalah pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Tuntutannya delapan tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan. Dengan putusan majelis hakim, artinya ada peningkatan hukuman sebesar dua tahun masa tahanan. Atau lebih berat dari tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan pasal yang didakwakan pada Poniman adalah pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjerat orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan pasal 81 ayat (3) menurutnya tidak bisa didakwakan karena meskipun Poniman adalah pendidik namun tidak ada unsur paksaan pada kejadian tersebut. “Kami gunakan ayat dua. Karena unsur paksaan tidak terbukti, hanya bujuk rayu,” katanya, Selasa (6/2/2018).
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui Poniman telah menyetubuhi korban sejak Desember 2016 lalu. Hingga Mei 2017 perbuatan asusila tersebut telah berulang sebanyak sepuluh kali. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menuturkan agar korban menuruti kemauan Poniman, setelah berhubungan badan terkadang ia memberi uang saku. Jumlahnya sekitar Rp100.000 hingga 500.000. Agar korban merasa senang dan tidak menceritakan perbuatan bejatnya tersebut ke orang lain.
Setelah berulang kali terjadi, pada Februari 2017, korban mengaku ke Poniman bahwa ia terlambat datang bulan. Namun Poniman tetap menggauli korban sampai Mei 2017. Karena panik, baru Poniman minta ke korban agar mengaku yang menghamilinya adalah Rio, yang merupakan nama fiktif dan diklaim asal Magelang. "Awal Juni ibu korban baru tahu kalau A hamil. Karena tidak terima, 20 Juni ibu korban melapor,” katanya.
Perbuatan bejat Poniman ini sebenanya sudah terendus pihak sekolah maupun kantor Kemenag Bantul. Pasalnya tak jarang korban mencari Poniman di ruang kerjanya, walaupun siswa yang ditangani Poniman lebih dari 300 anak. Saking seringnya, sejumlah guru sampai merasa risih. Poniman pun dipindahkan pada April, sehingga tidak lagi mengajar di sekolah korban. Kepala Kantor Kemenag Bantul Buchori Muslim sempat mengakui kebijakan mutasi Poniman, memang didasarkan atas kecurigaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement