Advertisement
Wacana Zakat Dianggap Tak Adil untuk PNS
Advertisement
Perlu diskusi lebih lanjut untuk membahas wacana ini
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Mahfud MD menilai pemerintah berlaku zalim jika memaksakan peraturan presiden (perpres) soal potongan zakat sebesar 2,5% atas gaji pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, gaji tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan baik nisab maupun haul.
Advertisement
Ia menjelaskan, suatu hal yang keliru apabila wacana tersebut diberlakukan karena harta milik PNS tidak memenuhi minimal ketentuan zakat. Syarat pelaksanaan zakat ialah kekayaan yang mengendap dengan nilai setidaknya 85 gram emas atau setara dengan Rp49 juta per tahun.
"PNS itu gajinya enggak pernah ngendap, sebelun turun malah sudah habis karena ada potongan kasbon, mau dipotong lagi 2,5 persen kan zalim," katanya ketika ditemui di Program Pasca Sarjana UII, Jl. Cik Dik Tiro, Gondokusuman, Sabtu (10/2/2018).
Jika memang akan diterapkan akan sangat lebih baik apabila dipilah PNS yang akan menjadi objek wacana itu. Ketua Paramparapraja ini menilai PNS golongan III hingga I dipastikan tidak bisa memenuhi ketentuan nisab dan haul yang dimaksud.
Ia menyimulasikan dengan pendapatan Rp10 juta per bulan tapi dipotong dengan berbagai kebutuhan seperti cicilan rumah, biaya kuliah anak, dan berbagai hal lainnya dengan total Rp7,5 juta maka tetap tidak memenuhi angka haul minimal.
Menurutnya, perlu diskusi lebih lanjut untuk membahas wacana ini. Negara dinilai tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena sudah ada badan seperti Baznas yang mengurusi hal ini. Terlebih lagi, kalangan PNS yang merupakan birokrat kerap tak berani melampaui atau bahkan menentang keputusan atasan meskipun faktanya tidak setuju. " Kalau begitu zalim namanya," katanya.
Ia menegaskan jika syarat nisab dan haul pelaksanaan zakat tidak terpenuhi maka wacana itu tidak boleh dilakukan. Pasalnya, jadinya malah akan merampas hak secara tidak sah dengan adanya potongan itu. Terkait adanya pembenaran bahwa itu dilakukan dengan sukarela, Mahfud menyatakan, dengan demikian tidak diperlukan sebuah perpres.
"Cukup disediakan surat kuasa di depan kasir atau bendahara tiap jadwal gajian bagi PNS yang ingin melaksanakan zakatnya. Ngapain mau repot-repot perpres kalau sukarela," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement