Advertisement

Dari Ratusan Reklame yang Terpasang di Jogja, Hanya 50 yang Berizin

Ujang Hasanudin
Selasa, 13 Februari 2018 - 08:20 WIB
Nina Atmasari
Dari Ratusan Reklame yang Terpasang di Jogja, Hanya 50 yang Berizin

Advertisement

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan pemasangan reklame berukuran sedang dan besar wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan pemasangan reklame berukuran sedang dan besar wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tiang reklamenya. Sampai saat ini baru sekitar 50an reklame ber-IMB dari ratusan reklame.

Advertisement

Ukuran reklame sedang berkisar 8x24 meter dan reklame besar ketentuan ukuran 24-32 meter. "Kalau ada reklame berukuran besar dan sedang tanpa IMB berarti melanggar," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono, baru-baru ini.

Setiyono mengatakan kewajiban pemasang reklame ukuran sedang dan besar sudah diatur dalam Perda No.5/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perda yang mulai diberlakukan pada 2016 lalu tersebut, selain kewajiban mengurus IMB, reklame juga dilarang dipasang di taman, trotoar, jembatan, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, dan bangunan cagar budaya.

Selain itu, ketentuan pemasangan reklame di simpang empat maksimal empat reklame ukuran besar dan sedang. Jika di simpang empat ada lebih dari empat reklame, kata Setiyono, berarti melanggar. "Kecuali jarak 50 meter dari simpang baru boleh ada reklame lagi," kata dia.

Setiyono tak bisa memastikan berapa jumlah reklame yang berizin karena izin reklame baru ditangani Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya reklame di tangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Ia menyadari saat proses peralihan ada sekitar 800an reklame berizin.

Jumlah tersebut akumulasi dari reklame permanen atau reklame yang dipaang minimal satu tahun, dan reklame insidental atau izinnya hanya satu bulan dengan berbagai ukuran.

Setiyono menyatakan proses perizinan pemasanan reklame gratis, mudah, dan cepat, dan tidak sampai satu hari. "Yang bayar itu IMB-nya dan pajaknya," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement