Advertisement
Begini Jurus Pemerintah Perangi Pernikahan Dini di Gunungkidul
Advertisement
Pernikahan dini terus ditekan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pernikahan dini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Gunungkidul. Hal tersebut dikarenakan pernikahan dini menjadi salah satu dari tiga persoalan sosial di Gunungkidul yang paling disoroti.
Advertisement
Humas Pengadilan Agama Gunungkidul Endang Sri Hartatik mengatakan tiga persoalan sosial di Gunungkidul jadi perhatian. "Seperti kata Bupati Gunungkidul, Ibu Badingah mengatakan tiga persoalan sosial yang disoroti yaitu angka bunuh diri, perceraian, dan pernikahan dini," ujarnya, Selasa (13/2/2018).
Setidaknya dua dari tiga permasalahan tersebut, Pengadilan Agama digandeng terus untuk meminimalisir. Selain pernikahan dini yaitu angka perceraian.
Saat ini untuk angka pernikahan dini menurut Endang cenderung mengalami penurunan. Hal itu dikarenakan gencarnya penyuluhan terkait pernikahan dini. Selain juga dalam permasalahan pernikahan dini juga menggandeng sejumlah instansi terkait, baik dari segi hukum, kesehatan, ekonomi, dan lain sebagainya.
"Kami gencarkan terus itu untuk menekan dispensasi pernikahan dini. Upaya-upaya pencegahan sudah kami lakukan dari penyuluhan-penyuluhan. Menggandeng sejumlah instansi, hingga ke Kepala desa, atau dukuh," ujarnya.
Selain itu di luar kelas pelajaran formal dikatakan oleh Endang juga dilakukan pembinaan pada perwakilan siswa di sekolah, di seluruh Gunungkidul, yang diharapkan nantinya akan memberikan wawasan tentang pernikahan dini.
Menurut Endang dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) No.36/2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak sangat membantu, mengurangi angka pernikahan dini di Gunungkidul.
Dari peraturan itu juga diharapkan muncul desa-desa ramah anak. Sehingga anak-anak jauh dari hal-hal berbau negatif. Diharapkan juga desa memiliki wadah untuk menyalurkan bakat dari anak-anak yang ada di desanya.
Endang juga mengatakan kontrol sosial sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Dia mencontohkan kontrol sosial itu dari hal-hal sederhana, seperti pengaturan waktu jam belajar, aturan jam berkunjung. Hal itu setidaknya dapat menjadi batasan kegiatan anak ke hal negatif.
Merujuk data Pengadilan Agama Gunungkidul pada tahun lalu tercatat jumlah kasus dispensasi kawin yang diduga karena adanya pernikahan dini sebanyak 67 kasus, pada 2016 sebanyan 95 pernikahan dini dan pada 2015 sejumlah 109 pernikahan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement