Advertisement

BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi ORI

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 20 Februari 2018 - 11:55 WIB
Kusnul Isti Qomah
BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi ORI

Advertisement

Kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Jogja akan dipanggil

Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY siap menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dengan pelarangan hak milik tanah oleh nonpribumi.

Advertisement

Adapun anggota Dewan Parampara Praja menyebut Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K898/I/A-/1975 tetap dipakai agar ketimpangan tidak melebar. Kepala Kanwil BPN DIY Tri Wibisono menjelaskan, rekomendasi ORI Perwakilan DIY sudah ia terima. Selanjutnya dirinya berencana memanggil kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Jogja untuk dimintai jawaban.

Sebagai informasi, ORI Perwakilan DIY menyimpulkan kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DIY telah melakukan malaadministrasi karena menjadikan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 sebagai rujukan kebijakan. Instruksi ini mengatur tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI Nonpribumi.

Lembaga pengawas itu pun merekomendasikan Kanwil BPN DIY agar tidak lagi merujuk instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 dalam melaksanakan kebijakan.

Rekomendasi ORI Perwakilan bertanggal 9 Februari 2018 itu tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan laporan tentang malaadministrasi pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja.

"Sekaligus kami akan melakukan FGD [Focus Group Discussion] dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kami juga akan melihat hasil putusan pengadilan karena berkaitan dengan rekomendasi ORI. Dari situlah kami mempertimbangkan untuk membuat kesimpulan pada FGD," jelas Tri melalui sambungan telepon, Senin (19/2/2018).

Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 sendiri telah digugat oleh seorang warga bernama Handoko di Pengadilan Negeri Jogja. Rencananya, putusan atas gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (20/2/2018). Handoko menggugat Gubernur DIY dan Kepala Kanwil BPN DIY karena masih menerapkan instruksi itu saat republik ini sudah tidak memberlakukan lagi kata pribumi maupun non pribumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement