Advertisement
Warga Diminta Paham Kewajiban Pajak dalam Prona Sertifikat Tanah
Advertisement
Pemerintah desa (Pemdes), Selang, Wonosari menampik adanya Pungutan Liar (Pungli) terkait Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah desa (Pemdes), Selang, Wonosari menampik adanya Pungutan Liar (Pungli) terkait Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah. Bahkan Pemdes menganggarkan dana melalui APBDes untuk honor petugas.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=894610">Sertifikatkan Tanah Lewat Prona Petani Dipungli Jutaan Rupiah
Kepala Desa Selang, Wardoyo mengatakan seringkali warga tidak tahu, karena untuk prona hanya pendaftaran saja, kalau ada hal lain dibayar warga melalui bank.
Dia kemudian menyontohkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar wajib pajak sendiri. Selain itu juga Pajak Penghasilan (PPH) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). "Kalau yang di atas Rp1 juta itu pajak, BPHTB. Kemudian untuk PPAT Rp125.000. Semua dibayar pemohon," katanya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan saat dilakukan sosialisasi. Karena mengenai BPHTB, PPH dan PPAT dibayar oleh pemohon ke kas daerah. Terlebih lagi, tanah yang perolehannya dari jual beli, pasti ada pajak yang harus dibayar oleh pemohon. "Kalau pungli tidak ada, kita bekerja sesuai regulasi dan aturan,"ujarnya.
Plt Kepala Seksi Hubungan Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gunungkidul, Bowo widiyono, mengatakan program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak murni gratis atau ditanggung pemerintah, namun memang ada biaya yang memang harus dibayar para wajib pajak. Hal itu yang terkadang belum dipahami masyarakat.
"Jika terjadi peralihan hukum baik peristiwa hukum maupun perbuatan hukum, ada pajak-pajak yang wajib dibayar. Yang menerima tanah maupun yang melepas tanah. Untuk yang menerima tanah, harus wajib membayar BPHTB, kalau yang mengalihkan hak atas tanah PPh," ujarnya.
Dia mengatakan dasar hukum kedua itu sudah ada sendiri. Untuk PPh diatur di Peraturan pemerintah no 34 tahun 2016, Sedangkan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 15 tahun 2010. BPHTB antar setiap kabupaten dimungkinkan beda.
BPHTB dan Pph tergantung besaran nilai tanah. PPh 2,5% dari nilai tanah, dan untuk BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah. Hal itu menjadi wajib pajak saat mendaftarkan bidangnya baik program maupun permohonan rutin.
"Itu di luar tanggungan negara. Itu masih menjadi kewajiban mereka. Yang menjadi tanggungan pendaftaran dan pengukuran," ujarnya.
Dia mengatakan sebenarnya sosialisasi terkait pembayaran pajak sudah sering dilakukan. Namun mungkin ada beberapa masyarakat yang kuramg memahami.
Sebelumnya beberapa warga Selang IV, Selang, Wonosari bingung dengan adanya pembayaran untuk mengurus sertifikasi tanah yang besarannya berbeda-beda setiap warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement