Advertisement
PEMILU 2019 : Panwaslu Kulonprogo Kirim Surat untuk Seluruh Partai
Advertisement
Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo telah mengirimkan surat kepada Partai Politik di Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo telah mengirimkan surat kepada Partai Politik di Kulonprogo untuk melakukan audiensi terkait pemasangan atribut partai politik di luar waktu dan wilayah yang ditentukan.
Advertisement
Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati mengungkapkan bahwa Panwaslu telah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi bersama seluruh parpol di Kulonprogo terkait pemasangan atribut partai di luar waktu dan wilayah yang ditetapkan.
"Sudah ada pengiriman surat yang bertujuan untuk duduk bersama membahas sosialisasi dan menigngatkan metode pendidikan politik yang diperbolehkan," katanya, Senin (5/3/2018).
Hal itu Ria ungkapkan karena adanya bendera yang berkibar di luar markas partai politik dan diluar masa kampanye. Yang mana menurut Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan kampanye hanya boleh dilakukan tiga hari setelah Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta paslon Capres dan Cawapres muncul.
"Dan kami ingin mengingatkan ini belum waktunya, dan jika terbukti ada partai yang melanggar, kami minta parpol bersangkutan menurunkan bendera atau atribut tertentu," jelasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo, Duana Heru, mengatakan bahwa Satpol PP Kulonprogo belum bisa menindak bendera dan baliho parpol yang ada akibat belum bisa melakukan tindakan karena tidak memiliki surat rekomendasi dari Panwaslu.
"Kami kalau di dalam masa kampanye bisa melakukan tindakan ketika sudah diberikan rekomendasi dari Panwaslu untuk menindak," ungkapnya.
Karena di luar masa kampanye, Duana mengungkapkan bahwa Satpol PP tidak mempunyai dasar untuk menindak atribut partai yang muncul di waktu dan tempat yang salah. Satpol PP harus memiliki peraturan daerah sendiri agar mempunyai dasar untuk menurunkan atribut partai tersebut.
"Harusnya kami mempunyai peraturan bupati terkait atribut partai dan penurunannya. yang telah mempunyai baru Kabupaten Sukoharjo dan Bojonegoro," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement