Advertisement

Polres Bantul Ungkap Penggelapan Mobil Bermodal E-KTP Palsu

Sekar Langit Nariswari
Rabu, 21 Maret 2018 - 18:55 WIB
Nina Atmasari
Polres Bantul Ungkap Penggelapan Mobil Bermodal E-KTP Palsu

Advertisement

Satreskrim Polres Bantul menggagalkan penggelapan mobil sewaan

Harianjogja.com, BANTUL-DS, 31, warga Klaten dan M, 44, warga Karanganyar dibekuk Satreskrim Polres Bantul karena menggelapkan mobil sewaan. Keduanya melakukan tindak kriminal itu dengan bermodal KTP elektronik atau E-KTP palsu.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Nandar Prasetya, warga Bangunjiwo, Kasihan, pemilik usaha rental mobil yang mencurigai E-KTP salah satu konsumennya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan mengatakan pesanan masuk melalui pesan di aplikasi Whatsapp milik pemilik rental pada 9 Maret lalu.

Setelah ditanggapi, kemudian pelaku DS datang ke lokasi dengan mengendarai mobil warna putih dengan nopol AB 1584 RK untuk mengambil kendaraan yang telah dipesan dengan menyerahkan persyaratan berupa KTP.

"Penyewa memberikan jaminan KTP milik perempuan yang diakui sebagai istrinya," ujarnya, Rabu (21/3/2018).

KTP tersebut merupakan identitas milik Yeny Sumarti, warga Karanganyar, Jawa Tengah. Pelapor kemudian memindai idetitas itu dengan aplikasi ponsel miliknya dan mendapati foto yang berbeda dengan yang tertera di KTP tersebut.

AKP Anggaito menambahkan jika pelapor kemudian meminta identitas lainnya namun ditolak dengan alasan KTP milik pelaku sedang digunakan untuk jaminan kendaraan yang digunakannya saat itu.

Menanggapi hal itu, pelapor kemudian merasa curiga dan batal menyerahkan kendaraan yang akan disewa. Ia lalu melaporkan kejadian itu pada kepolisian dan pelaku segera diamankan tak lama kemudian.

Polisi juga menangkap M setelah melakukan pengembangan kasus. M ditangkap di Karanganyar karena selama ini bertugas sebagai pembuat E-KTP palsu.

Diketahui pula jika mobil jenis Xenia yang digunakan DS sebelumnya merupakan hasil penggelapan sebelumnya di rental yang berbeda. Mobil tersebut berhasil dilarikan dengan modus yang sama yakni menggunakan E-KTP palsu.

Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih menambahkan jika dalam penangkapan itu ikut disita pula barang bukti berupa dua lembar E-KTP palsu atas nama Denny Susanto dan Yeny Sumarti, seperangkat komputer, printer, dan mobil Xenia berwarna putih sebagaimana yang disebutkan di atas.

Adapun, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025

News
| Senin, 06 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement