Advertisement
Zonasi Kawasan Rawan Bencana di Sleman Dipertegas
Advertisement
Pendirian bangunan di KRB III dilarang dan sudah diatur dalam sejumlah peraturan
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan segera mempertegas zonasi kawasan rawan bencana (KRB) kategori III yang tidak boleh didirikan bangunan dan aktivitas lainnya.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Sleman Muhammad Sugandi, pendirian bangunan di KRB III dilarang dan sudah diatur dalam sejumlah peraturan. Peraturan itu di antaranya Pasal 69 ayat 1 UU nomor 26/2007 tentang penataan ruang, Peraturan Presiden nomor 70/2014 tentang rencana tata ruang kawasan Gunung Merapi, dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 12/2012 tentang rencana tata ruang Kabupaten Sleman.
Namun, sejumlah bangunan di KRB III Gunung Merapi masih tegak berdiri dan beroperasi. Untuk itu guna memperjelas soal aturan ini, Pemkab Sleman kemudian menyusun tabel ITBX atau yang berati I itu area diizinkan, T area terbatas, B berarti area bersyarat, atau X yang artinya tidak boleh sama sekali.
Menurut Sugandi, disusunnya ITBX tersebut tak lain untuk memperjelas agar peraturan zonasi lebih tegas. "Peraturan zonasi di wilayah sana sudah ada drafnya, tetapi belum disahkan. Dengan peraturan itu diharap lebih tegas boleh atau tidaknya," kata dia, Selasa (20/3/2018).
Lanjutnya lagi saat ini draf tebel ITBX sedang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman. Kendati masih dalam penyusunan, kini pihaknya pun sudah melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang dinilai dan berpotensi pelanggara zona KRB II. Salah satunya yang dalam pantauan adalah bangunan The Lost World Castle di Kepuharjo, Cangkringan yang melanggar zonasi KRB III.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sleman, Kunto Riyadi mengatakan, tabel ITBX telah dibahas. Tetapi draf yang telah dibahas saat ini masih belum disahkan.
Di sisi lain, terkait polemik KRB III ini Kunto menjelaskan, sebagai pemerintah, pihaknya harus berada di tengah-tengah antara tiga hal yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial. Sehingga dalam hal pembangunan dan kegiatan di KRB III juga harus mengakomodir ketiga aspek tersebut sekaligus.
Untuk itu, dalam peraturan zonasi ITBX pihaknya akan mempertimbangkan ketiga aspek sebagai acuan. Jika dinilai masih aman dan penting untuk kegiatan ekonomi maka akan diakomodir dalam peraturan. "Misal KRB III, tetapi masih kira-kira aman ya ITBX-nya agak dilonggarkan [syarat dan peraturan]," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement