Advertisement
Pantas Jogja Panas, Kota Ini Kekurangan Ruang Terbuka Hijau
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Standar kebutuhan Ruang Tanah Hijau (RTH) di Kota Jogja seharusnya 30% dari keseluruhan ruang. Namun saat ini Ruang Terbuka Hijau di Kota Jogja baru mencapai sekitar 18%. Berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Jogja untuk menambah RTH.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja Indiah Widiningsih mengatakan 18% RTH di Kota Jogja, sebanyak 12% diantaranya merupakan tanah privat dan sisanya tanah milik publik. "Memang masih sedikit sekali RTH, upayanya saat ini dengan terus mendaftar tanah privat dan menilai mana tanah privat yang harus dibeli," kata Indiah, Senin (9/4/2018). Indiah mengatakan RTH di Kota Jogja saat ini mayoritas digunakan untuk taman interaktif dan ruang terbuka layak anak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja, Suyana, mengatakan upaya pemenuhan target RTH terus dilakukan. Saat ini DLH merencanakan membangun RTH di tiga tempat. "Kami survey di Keraton, Pakualaman, dan ada satu lagi saya lupa, kami akan beli tanah di tiga kecamatan itu," kata Suyana saat dihubungi Harianjogja.com.
Suyana menambahkan DLH juga tengah memproses pengalihan status tanah di bantaran sungai milik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menuju RTH milik Pemkot Jogja. "Sekarang sedang proses SK Gubernur. Saya tidak hafal berapa hektare ya, pokoknya sedang proses," kata Suyana.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
- Lestarikan Sastra Jawa lewat Macapat Senja
Advertisement
Advertisement