Advertisement
Melanggar Izin, Pengelola Karaoke Pantai Samas Didenda Rp10 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Dua pengelola tempat hiburan malam di Pantai Samas didenda masing-masing Rp10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (12/4/2018).
Mereka terbukti melanggar Perda No.14/2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karena mendirikan karaoke tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana sebesar masing-masing Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tujuh hari," kata Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Evi Insiyati, dalam amar putusannya.
Kedua pengelola karaoke yang didenda tersebut adalah Saryanto, 35, dan Sarwono, 34. Keduanya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat malam, pekan lalu. Razia yang dilaukan sekitar pukul 21.00 WIB itu awalnya menyasar kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo.
Namun di kedua pantai itu petugas tidak mendapatkan hasil meski berdasarkan informasi masyarakat masih banyak tempat hiburan malam yang kembali bermunculan sejak ditutup paksa pada November 2017 lalu. Petugas kemudian bergeser ke Pantai Samas dan mendapati dua tempat karaoke yang masih buka.
"Yang kami lakukan adalah operasi minuman keras dan izin usaha, namun minuman kerasnya tidak menemukan," Sri Hartati, salah satu anggota Satpol PP Bantul yang ikut dalam operasi tersebut.
Hartati mengaku dua tempat hiburan saat itu dalam kondisi ramai. Ia sempat menggeledah setiap ruangan karaoke namun hanya menemukan pengunjung dan perempuan pemandu karaoke yang sedang bernyanyi. Namun tidak menemukan minuman keras atau praktek prostitusi yang dikeluhkan warga.
Menurut dia, selama ini Pantai Samas masih identik dengan peredaran minuman keras dan prostitusi sehingga pihaknya akan terus merazia. Selain itu juga menertibkan usaha-usaha yang tidak berizin termasuk tempat hiburan malam.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
Advertisement
Advertisement