Advertisement
Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi, Gejayan, Jumat (13/4/2018) malam.
Staff Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPUPKP Sleman Bambang Sugihartana mengatakan material reklame tersebut aman. Hanya saja pendiriannya melanggar perizinan.
Advertisement
"Pemotongan satu tiang reklame tanpa izin bisa menghabiskan Rp6 juta sampai Rp8 juta. Tergantung kondisi reklamenya juga. Dana itu dari APBD yang dialokasikan ke DPUPKP, " kata Bambang, Jumat (13/4/2018) malam.
Bambang mengatakan, operasi penertiban oleh Satpol PP memang atas wewenang DPUPKP Sleman. Hal tersebut merupakan desakan dari Permen PU Nomor 20/2010 yang akan diperbarui.
"Permen yang baru otomatis mengubah perda. Yang jelas dalam aturan itu segalanya akan lebih tegas tentang titik mana saja yang harus bersih dari reklame," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember
- Calon PPK Kota Jogja untuk Pilkada 2024 Dijadwalkan Tes CAT Besok
- Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
Advertisement
Advertisement