Advertisement
Angkasa Pura I Layangkan SP kepada 10 Rumah Penolak Bandara NYIA
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 10 pemilik rumah yang masih bertahan di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mendapatkan surat peringatan (SP) I dari PT Angkasa Pura (AP) I.
Pengiriman surat peringatan itu menjadi salah satu upaya PT AP I untuk segera merampungkan pekerjaan terkait dengan pembersihan lahan (land clearing) sebagai bagian dari rencana awal pembangunan NYIA.
Advertisement
General Manager PT AP I Bandar Udara Adisutjipto, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengatakan sedikitnya SP I sudah dilayangkan PT API kepada pemilik 10 rumah yang masih bertahan berada di atas lahan IPL. Jumlah rumah itu, kata dia, adalah sisa dari total 33 rumah yang harus mendapat SP I hingga SP III.
"Ada 23 rumah sudah diberi peringatan berupa SP I hingga SP III. Kalau dari yang 10 tadi [penerima SP I], kami kirimkan total ada 57 surat," kata dia, Minggu (15/4/2018).
Kendati SP I hanya diperuntukkan bagi 10 rumah, namun PT AP I harus turut menyerahkan surat-surat salinan dan dokumen lainnya kepada seluruh pihak, khususnya yang terkait dengan lahan yang bersangkutan.
Selain memberikan SP I kepada 10 rumah, PT AP I juga memberikan surat pemberitahuan penetapan konsinyasi kepada pemilik 84 bidang lain yang juga terdampak NYIA.
Seperti diketahui, dari total 38 rumah yang harus dikosongkan dan dibersihkan pada 5 Desember 2017, PT AP I menunda kelanjutan pengosongan lahan bagi 33 unit rumah. Sebab, dari 33 rumah tersebut, sebanyak 28 unit masih dihuni pemiliknya dan lima sisanya masih dalam tahap pengukuran ulang tim penaksir.
Salah satu warga penolak NYIA yang masih bertahan di IPL NYIA, Sofyan, mengaku ia tidak tahu-menahu perihal konsinyasi atau ganti rugi proses pembebasan lahan.
Menurut dia, warga tidak mengetahui atau mengikuti semua tahapan pembangunan NYIA, berikut nominal ganti rugi yang bakal diterima. "Yang kami butuhkan bukan uang miliaran rupiah, tapi kehidupan nyaman aman tentram tanpa penggusuran," kata Sofyan.
Petugas Humas Pengadilan Negeri (PN) Wates, Nur Kholida Dwi Wati mengatakan setelah dilakukan putusan penetapan konsinyasi, PN Wates segera mengirimkan petugas juru sita untuk memberikan surat pemberitahuan penetapan konsinyasi kepada warga pemilik lahan selaku termohon. "Kebanyakan warga mengurus pencairan dana konsinyasi pada Jumat.”
Pencairan Uang
Melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Agus Pandu Purnama mengatakan warga terdampak yang hingga kini masih belum bersedia meninggalkan lahan sudah dapat mengambil uang penggantian kerugian di PN Wates dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Warga terdampak harus mengajukan permohonan surat pengantar pengganti kerugian kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.
“Selanjutnya, warga harus membawa kelengkapan dokumen saat pengambilan uang ganti kerugian di PN Wates,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement