Advertisement

Angkasa Pura I Layangkan SP kepada 10 Rumah Penolak Bandara NYIA

Uli Febriarni
Senin, 16 April 2018 - 07:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Angkasa Pura I Layangkan SP kepada 10 Rumah Penolak Bandara NYIA Suasana di Jalan Daendels yang berada dalam IPL NYIA, sejumlah portal dipasang untuk buka-tutup jalan. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 10 pemilik rumah yang masih bertahan di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mendapatkan surat peringatan (SP) I dari PT Angkasa Pura (AP) I.

Pengiriman surat peringatan itu menjadi salah satu upaya PT AP I untuk segera merampungkan pekerjaan terkait dengan pembersihan lahan (land clearing) sebagai bagian dari rencana awal pembangunan NYIA.

Advertisement

General Manager PT AP I Bandar Udara Adisutjipto, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengatakan sedikitnya SP I sudah dilayangkan PT API kepada pemilik 10 rumah yang masih bertahan berada di atas lahan IPL. Jumlah rumah itu, kata dia, adalah sisa dari total 33 rumah yang harus mendapat SP I hingga SP III.

"Ada 23 rumah sudah diberi peringatan berupa SP I hingga SP III. Kalau dari yang 10 tadi [penerima SP I], kami kirimkan total ada 57 surat," kata dia, Minggu (15/4/2018).

Kendati SP I hanya diperuntukkan bagi 10 rumah, namun PT AP I harus turut menyerahkan surat-surat salinan dan dokumen lainnya kepada seluruh pihak, khususnya yang terkait dengan lahan yang bersangkutan.

Selain memberikan SP I kepada 10 rumah, PT AP I juga memberikan surat pemberitahuan penetapan konsinyasi kepada pemilik 84 bidang lain yang juga terdampak NYIA.

Seperti diketahui, dari total 38 rumah yang harus dikosongkan dan dibersihkan pada 5 Desember 2017, PT AP I menunda kelanjutan pengosongan lahan bagi 33 unit rumah. Sebab, dari 33 rumah tersebut, sebanyak 28 unit masih dihuni pemiliknya dan lima sisanya masih dalam tahap pengukuran ulang tim penaksir.

Salah satu warga penolak NYIA yang masih bertahan di IPL NYIA, Sofyan, mengaku ia tidak tahu-menahu perihal konsinyasi atau ganti rugi proses pembebasan lahan.

Menurut dia, warga tidak mengetahui atau mengikuti semua tahapan pembangunan NYIA, berikut nominal ganti rugi yang bakal diterima. "Yang kami butuhkan bukan uang miliaran rupiah, tapi kehidupan nyaman aman tentram tanpa penggusuran," kata Sofyan.

Petugas Humas Pengadilan Negeri (PN) Wates, Nur Kholida Dwi Wati mengatakan setelah dilakukan putusan penetapan konsinyasi, PN Wates segera mengirimkan petugas juru sita untuk memberikan surat pemberitahuan penetapan konsinyasi kepada warga pemilik lahan selaku termohon. "Kebanyakan warga mengurus pencairan dana konsinyasi pada Jumat.”

 

Pencairan Uang

Melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Agus Pandu Purnama mengatakan warga terdampak yang hingga kini masih belum bersedia meninggalkan lahan sudah dapat mengambil uang penggantian kerugian di PN Wates dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Warga terdampak harus mengajukan permohonan surat pengantar pengganti kerugian kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.

“Selanjutnya, warga harus membawa kelengkapan dokumen saat pengambilan uang ganti kerugian di PN Wates,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement