Advertisement

Duh, SK Bupati Tentang GTT-PTT Masih Abu-Abu, Bagaimana Nasib Mereka?

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 18 April 2018 - 18:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Duh, SK Bupati Tentang GTT-PTT Masih Abu-Abu, Bagaimana Nasib Mereka? Ilustrasi Guru

Advertisement

 Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nasib Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di Gunungkidul masih terombang-ambing. Pasalnya, surat keputusan (SK) Bupati yang dijanjikan pemkab untuk legalitas guna menunjang kesejahteraan nyatanya tidak bisa selesai sepenuhnya dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengungkapkan, jumlah penerima SK Bupati untuk sementara berkisar 580 orang dari total ribuan. Namun, jumlah penerima tersebut adalah GTT, sedangkan PTT masih belum ada kejelasan.

Advertisement

“PTT-nya belum, yang ada baru SK Bupati itu yang GTT,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).

Terkait dengan GTT, ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan validasi dengan sekolah-sekolah, sehingga ada kemungkinan jumlah penerima untuk GTT bisa bertambah. “Sementara ini itungan kasarnya 580 formasi tapi akan kita cek lagi,” katanya.

Kendati demikian, ada kemungkinan beberapa GTT tidak bisa mendapat SK. Pasalnya pemberian SK tersebut tergantung dari kebutuhan sekolah yang bersangkutan. “Melihat formasinya dulu bagaimana, kalau tidak ada formasi tapi diangkat kan tidak mungkin. Tentu patokannya adalah kebutuhan,” jelasnya.

“Misalnya ada enam untuk tingkat SD, kita lihat jumlah guru PNS-nya berapa, kalau dari enam kelas guru PNS-nya empat. Berarti tambahan formasi GTT dua,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement