Advertisement
Mengadu ke BPN DIY, Warga Kemadang Terdampak JJLS Malah Dapat Selembar Surat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terdampak JJLS telah mengajukan surat keberatan nominal ganti rugi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY pada 2 dan 5 April lalu melalui DPRD DIY. Surat jawaban yang didapat dinilai tidak adil.
Dalam surat jawaban BPN DIY tertanggal 24 April 2018, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY mengatakan, salinan dokumen pengadaan tanah akan diserahkan kepada pihak yang berhak sebagai kelengkapan berkas atas keberatan mereka ke Pengadilan Negeri Wonosari. Oleh karena itu, pihak BPN meminta warga mengajukan salinan dokumen kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Advertisement
Kuasa Hukum warga Kemadang Resyanto mengatakan, dua surat keberatan yang diajukan hanya dijawab oleh selembar surat. "BPN terkesan mengulur waktu supaya kami tidak memperoleh bukti apapun yang berimbas pada gugurnya permohonan keberatan," kata Resyanto, Rabu (25/4/2018).
Resyanto mengatakan, tujuan kedatangan warga kemadang ke BPN hari ini adalah meminta penjelasan rincian harga ganti rugi. Namun, mereka tidak bisa bertemu pihak BPN dan hanya diberi selembar surat. Selanjutnya, mereka akan kembali mengadu ke DPRD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Titik Lokasinya
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement