Advertisement
Kunjungi Jawa Tengah, Ini Misi DPRD dan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul dan jajaran pejabat Pemkab Gunungkidul serta pengurus dari Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) ke Jawa Tengah diharapkan menjadi jalan terang nasib Guru Tidak Tetap, dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT).
Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan kunjungan yang dilakukan di Banyumas dan Purbalingga tersebut sebagai pembelajaran pengambilan kebijakan.
Advertisement
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat kondisi disana dan belajar ke wilayah lain bagaimana proses dan mekanisme pemberian SK Bupati terhadap tenaga honorer di wilayahnya,” kata Suharno.
Menurutnya mekanisme pemberian SK tersebut tidak begitu rumit, dan sebentar lagi dimungkinkan di Gunungkidul juga bisa mengeluarkan SK tersebut. Dia mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi A, Komisi D dan Bupati membahas pemberian SK terhadap GTT-PTT.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi membahas pemberian SK kepada teman-teman honorer,” ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Hery Kriswanto sebelumnya juga mengatakan SK tersebut penting sebagai payung hukum, mendorong kesejahteraan guru. “Sangat penting harapannya segera dapat dikeluarkan SK tersebut, karena guru turut mencerdaskan bangsa, namun saat ini kesejahteraannya masih banyak yang belum terjamin,” katanya.
Dalam pertemuan sebelumnya Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan terus berupaya mensejahterakan GTT. “Saya sudah minta Sekretaris Daerah (Sekda) format SK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencermati sungguh-sungguh formasi guru kelas atau guru mata pelajaran dengan kondisi rill,” ujarnya saat audiensi dengan GTT/PTT di rumah dinas Bupati, Selasa (10/4).
Selain itu juga dia mengatakan juga telah meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), untuk mencermati GTT yang ada sesuai formasi masa kerja. Selain itu juga menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait untuk menghitung berapa kemampuan daerah.
SK tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk sertifikasi guru dan pemanfaatan dana BOS 15% untuk pembayaran guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement