Advertisement
Antarkan Surat Peringatan, Angkasa Pura Diteriaki Maling
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Tim dari PT Angkasa Pura I (Persero) didampingi oleh tim pengamanan dari jajaran aparat mengantarkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) ke rumah warga yang masih bertahan di atas lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport (NYIA), Rabu (25/4/2018).
Tim yang dibagi menjadi dua tersebut mengantarkan surat ke Dusun Sidorejo, Dusun Bapangan, Dusun Kepek (Desa Glagah), Dusun Kragon II, Desa Palihan dan satu rumah warga di kompleks relokasi Glagah. Di Dusun Sidorejo, kedatangan AP mengantarkan SP III ke kediaman Sumiyo langsung disambut amarah para ibu-ibu dan sejumlah warga yang sedang duduk-duduk di beranda rumah.
Advertisement
"Emoh, aku ora nompo [Tidak mau, saya tidak menerima]," kata Sumiyo, empunya rumah.
Warga yang ada di sana tak berhenti berteriak dan mengucapkan kata-kata yang berisi pengusiran kepada tim. Warga juga tak berkenan suasana hari itu diliput oleh sejumlah wartawan.
"Ora pota-poto [Tidak usah mengambil foto]," ujar seorang ibu.
Tak lama, seorang ibu memukul kentongan dengan nada agak cepat sambil berteriak maling. Sontak warga yang lain turut meneriakkan kata yang sama, ditujukan kepada tim AP I.
"Maling..maling...lungo kono. Maling..," teriak warga bersahut-sahutan, suara kentongan masih terus terdengar.
Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I (Persero), Sujiastono mengatakan, penolakan warga terhadap SP III yang diantarkan oleh tim bukanlah masalah berarti. "Gak apa-apa, proses jalan terus," kata dia.
Saat disinggung perihal tanggal kelanjutan pengosongan dan pembersihan lahan, ia belum dapat memberikan jawaban pasti. Karena PT AP I masih perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat.
"Saya harap warga bisa keluar tanpa dipaksa. Kami sedang membangun," imbuhnya.
Langkah terbaik yang saat ini bisa diambil warga adalah segera memproses pengambilan uang ganti rugi di pengadilan. Agar uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan membangun kehidupan baru yang lebih baik. Uang yang dititipkan di pengadilan tidak berbunga atau bertambah nominalnya. Sehingga, apabila tidak segera diambil, warga akan merugi, lanjut dia.
Dalam pandangannya, tidak ada hak mutlak bagi warga negara untuk memiliki tanah. Apabila negara membutuhkan, maka hak warga bisa beralih menjadi hak negara, begitu juga dalam perkara konsinyasi IPL NYIA. Sertifikat warga yang diaku sebagai bukti hak milik atas aset, sudah tidak berlaku lagi dan sudah beralih menjadi milik negara, setelah ditetapkan penitipan ganti rugi melalui pengadilan. Dalam hal ini diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan NYIA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement