Advertisement

Dewan Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Soal Reklame Ilegal dan Kekerasan Pelajar

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 01 Mei 2018 - 18:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dewan Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Soal Reklame Ilegal dan Kekerasan Pelajar Ilustrasi penertiba reklame - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Dua di antaranya adalah penertiban reklame tak berizin dan pembentukan satgas penanggulangan kekerasan pelajar.

Advertisement

Anggota Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No 2/2017 Atmaji mengatakan, HB X mesti menertibkan 229 reklame tak berizin yang selama ini nangkring di pinggir-pinggir jalan provinsi. Penertiban harus dilakukan paling lambat sepekan setelah Gubernur memberikan surat teguran.

Apabila surat teguran tidak ditaati, sambungnya, maka HB X direkomendasikan melaksanakan pembongkaran reklame tidak berizin dengan dukungan APBD.

“Gubernur juga perlu menugaskan DPUP-ESDM DIY untuk memperbarui data reklame 2018,” ucap Atmaji saat membacakan laporan pansus di Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (30/4/2018).

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam penyelidikannya, Pansus menemukan banyak reklame tak berizin di jalan Provinsi. Dari 241 reklame, hanya 12 yang berizin. Data ini memang berasal dari tahun 2015. Namun, sejak 2016 hingga kini diberlakukan moratorium izin reklame. Dengan demikian, jumlah reklame yang berizin tak akan bertambah, tetapi sebaliknya, yang tak berizin ada kemungkinan semakin banyak.

Sementara untuk tertib pendidikan (dalam Perda No. 2/2017 terdapat 10 tertib), pansus merekomendasikan kepada HB X agar segera membentuk satgas penanggulangan kekerasan pelajar yang mengarah pada tindak pidana. Kekerasan yang dilakukan pelajar di DIY selama ini kerap disebut dengan klithih.

Atmaji mengatakan satgas harus dibentuk paling lambat tanggal 17 Juli 2018. Satgas ini mesti melibatkan berbagai unsur, seperti kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat untuk merumuskan tindakan pencegahan, penegakan hukum hingga rehabilitasi pelaku dan korban.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda DIY siap menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus.

“Sudah merupakan tugasnya DPRD melaksanakan pengawasan. Kami siap menindaklanjuti.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan

News
| Senin, 20 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement