Advertisement

Duh, Ternyata Pelaku Pencurian Piranti Tower Internet di Patuk adalah Pelajar SMK

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 03 Mei 2018 - 15:20 WIB
Arief Junianto
Duh, Ternyata Pelaku Pencurian Piranti Tower Internet di Patuk adalah Pelajar SMK Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kasus pencurian piranti Internet  yang terjadi di Patuk, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu kini menemui titik terang. Pasalnya pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) telah berhasil dicokok oleh Polsek Playen pada Rabu (2/5/2018) lalu.

Kanitreskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengungkapkan pelaku berinisal VF, 18 merupakan pelajar SMK Temanggung yang tengah melaksanakan PKL di Jogja. Motif pencurian tersebut dari pengakuan pelaku adalah sebagai alat praktek jaringan internet.

Advertisement

"Dia [pelaku] ngakunya [hasil pencurian] untuk bahan belajar praktek jaringan Internet, dan tidak ada niatan untuk dijual, karena memang barang bukti juga masih ada," ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (3/5).

Suryanto mengatakan dalam penangakapan ini pihaknya tidak sendiri, melainkan dibantu jajaran Polsek Piyungan, Bantul. "Iya awal informasi ini kami dapat dari Polsek Piyungan, jadi dia [pelaku] juga beraksi di Piyungan pada hari Senin lalu, tapi gagal karena kepergok warga, lalu ditangkap polisi," ujarnya.

"Nah dari hasil penyelidikan diketahui kalau pelaku merupakan orang yang sama dalam kasus pencurian piranti internet di Gunungkidul, lalu dibawa ke sini [Polsek Playen]," kata Suryanto.

Sebagaimana diketahui, sebelum tertangkap oleh Polsek Piyungan, pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Gunungkidul. Seperti halnya di SD Gading Asri, Desa Gading, Playen pada Sabtu (28/4/2018). Pelaku menggondol sejumlah piranti Internet. Akibatnya jaringan Internet sempat tersendat dan kerugian mencapai Rp5 juta.

Di hari yang sama pelaku juga nekat mengambil sejumlah piranti internet di tower yang berada di tengah permukiman warga Dusun Patuk, Desa Patuk, Kecamatan Patuk dengan kerugian mencapai Rp 25 juta. "Barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek masing-masing untuk diambil pemiliknya. Karena berstatus pelajar, rencananya kami akan gelar sidang diversi secara bebarengan untuk selesaikan perkara ini," kata Suryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement