Advertisement
Tenang, Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Bantul Dikendalikan agar Tak lebih dari 10%
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perdagangan Bantul akan terus melakukan pemantauan harga-harga di pasaran. Diharapkan dengan kegiatan ini, harga kebutuhan pokok tetap stabil baik saat bulan puasa maupun pada saat memasuki Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengatakan, untuk pengawasan harga-harga sudah membentuk satuan tugas. Tim ini bertugas melakukan pemantauan di lapangan sehingga mengetahui bagaimana fluktuasi harga di pasaran.
Advertisement
Menurut dia, tim tidak hanya memantau, namun juga memastikan agar kenaikan harga saat hari raya dapat dikendalikan. Subiyanta tidak menampik, harga-harga di pasaran sangat tergantung dengan pasokan. “Harapannya pasokan lancar sehingga tidak ada kenaikan,” katanya, Minggu (14/5/2018).
Meski demikian, Subiyanta tidak menampik adanya potensi kenaikan saat jelang lebaran. Hanya saja, ia berharap kenaikan tidak boleh lebih dari angka 10% dari harga standar. “Akan terus kita awasi,” katanya.
Menurut dia, beberapa komoditas seperti gas, gula, minyak hingga daging sudah ada harga eceran tertinggi (HET). Penetapan ini bisa menjadi acuan sehingga memudahkan dalam pengawasan. Kendati demikian, fakta di lapangan sering kali berbeda.
Oleh karenanya, dengan batas toleransi kenaikan 10% dirasa masih wajar dan tidak membebani konsumen. “Sesuai hukum pasar, pasokan sangat menentukan harga di pasaran. Mudah-mudahan pasokan tetap aman sehingga harga bisa stabil,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Bantul Henry Hartati mengatakan, pihaknya juga akan terjun ke lapangan untuk pemantauan dengan melakukan tera ulang timbangan. Menurut dia, tera ulang sangat penting untuk perlindungan konsumen.
“Ini dalam upaya menjaga hak-hak konsumen sehingga timbangan milik pedagang harus dicek tingkat akurasinya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam aktivitas jual beli yang terjadi,” katanya.
Menurut dia, dalam pemantauan jika diketemukan timbangan yang tidak memenuhi standar akan dicatat dan pemilik diminta melakukan perbaikan. “Ya kalau saat ada sidang tera ulang, maka bisa langsung diperbaiki. Tapi jika tidak, maka bisa melakukan perbaikan ke kantor UPT,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement