Advertisement
Mantan TKW asal Klaten Sembunyikan Narkoba Dalam Popok Orang Dewasa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram. Modus penyelundupan dilakukan oleh seorang perempuan dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam popok dewasa yang ia kenakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menjelaskan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Adi Sutjipto dilakukan oleh Retno, 34, perempuan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Jumat (4/5/2018) lalu. Petugas yang mencurigai gerak-gerik perempuan yang baru turun dari pesawat Air Asia tujuan Malaysia-Jogja itu langsung diperiksa.
Advertisement
“Dari pemeriksaan body scanner yang kami lakukan terhadap RIP [Retno], ditemukan subuah paket yang disembunyikan secara melawan hukum di dalam popok dewasa yang dikenakan yaitu berupa serbuk kristal berwarna putih yang merupakan narkoba jenis sabu seberat 562 gram,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai DIY, Jalan Solo, Depok, Selasa (15/5/2018).
Berdasarkan barang bukti tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY untuk menangani kasus ini. Barang bukti dan pelaku pun langsung dilimpahkan kepada pihak Polda DIY untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto menjelaskan pihaknya langsung menindaklanjuti hasil penagkapann oleh Bea dan Cukai. Untuk mengungkap jaringan narkoba ini, pihaknya kemudian melepas pelaku, tetapi dengan pengawasan yang ketat. Pelaku dibiarkan bebas dan melakukan transaksi kepada pemesan barang haram tersebut.
Hasilnya, polisi kemudian mengamankan Jeje, 35 warga Karawang, Jawa Barat saat sedang bertransaksi narkoba dengan Retno di Klaten pada Minggu (6/5/2018). “Dari hasil penyelidikan J [Jeje] merupakan orang suruhan I yang saat ini masih berada di dalam penjara. Dan R juga merupakan kurir yang mengantarkan barang dari seorang di Malaysia berinisial KS,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, Retno ini merupakan kurir narkoba yang sudah beraksi beberapa kali dengan modus yang sama. Sebelum tertangkap, Retno mengaku berhasil menyelundupkan narkoba melalui Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Tengah, dan diberi upah sebesar Rp10 juta.
Namun nahas, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Malaysia ini tidak dapat lolos dari penjagaan ketat di Bandara Adi sutjipto. Bekas Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini pun kini ditahan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mengulik Lokasi Laga Timnas U-23 Vs Guinea, Tempat Latihan Timnas Prancis
- Keren! Siswa SMKN 8 Solo Tampilkan Flashmob Tari Jaranan Rayakan Kelulusan
- Dicetak di Klaten, Kemendikbud Salurkan 4,6 Juta Buku Gerakan Literasi Nasional
- Pabrik di Purwakarta Tutup, Toko Sepatu Bata di Solo Masih Berjalan Normal
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement