Advertisement
Soal Konflik JJLS Kemadang, DPRD DIY Perlu Bentuk Pansus
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kuasa hukum terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari mengaku telah menyerahkan konsep mediasi kedua di Pengadilan Wonosari serta meminta ada pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) di DPRD DIY.
Kuasa hukum terdampak JJLS Kemadang Ferry Okta Irawan mengatakan, konsep mediasi kedua dihitung berdasar keinginan masyarakat yang layak. “Dalam konsep mediasi kedua nanti, apa yang diinginkan masyarakat sudah terpenuhi,” katanya, Senin (14/5/2018).
Advertisement
Selain konsep mediasi, kuasa hukum telah menyerahkan surat pembentukan pansus terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan JJLS ke DPRD DIY. Ferry mengatakan permohonan pembentukan pansus tersebut karena ada peristiwa tidak sesuai prosedur dan proyek JJLS merupakan proyek nasional yang menggunakan Dana Keistimewaan.
Tuntutan pembentukan pansus berpedoman pada Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasar ketentuan UU tersebut, Ferry menilai banyak prosedur yang dilanggar, yakni tidak ada musyawarah, masyarakat merasa dibohongi pada saat sosialisasi soal harga kemudian ada 19 warga yang merasa tidak menandatangani berita acara pengukuran tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement