Advertisement
Soal Dana Desa, Begini Penilaian Pemdes terhadap Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Regulasi soal dana desa masih sering menjadi problem pemerintahan desa (pemdes). Pemerintah pusat dinilai tidak melihat kondisi desa, dan desa kurang diberi kewenangan.
Menurut Kepala Desa Banyusuco Sutiono, saat ini desa masih menjadi korban regulasi, korban kebijakan, disandera, dan terbelenggu. Baginya, kelemahan Pusat adalah tidak melihat potensi desa.
Advertisement
Selain itu, kewenangan yang kemudian dipegang oleh Pusat menurutnya juga mengikis kemandirian desa.
Ia mencontohkan kegiatan Padat karya Tunai ada syarat dari pusat yang disamakan secara nasional. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa. “Padahal kondisi setiap desa beda, paling mengerikan yang awalnya memberdayakan malah bisa mengikis gotong royong,” katanya seusai kegiatan diskusi praktik-praktik penggunaan dana desa di Balai Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Gunungkidul, Selasa (15/5/2018).
Dia berharap mandat terkait dana desa dikembalikan ke desa sehingga dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai kontrol dapat diatur desa, karena desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Masyarakat kan ada lembaga, pengawas BPD (Badan Pemuswarakatan Desa) dan sebagainya. Sehingga desa benar-benar diberdayakan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 19 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement