Advertisement
Butuh Uang, Besi dan Perkakas Pertukangan Milik Juragan Dijarah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang karyawan di sebuah pergudangan nekat menjarah barang-barang milik juragannya. Akibatnya kerugian ditaksir hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi didampingi Panit II, Unit Reskrim, Aiptu Ombang Siswoyo mengatakan, pelaku yang diamankan karena telah menjarah barang milik majikannya itu adalah Sutino, 49, warga Senin, Gunungkidul.
Advertisement
Sejumlah barang yang dicuri di antaranya adalah besi cor, besi stainless, alat grinda, tromol truk, angkong, dan sejumlah perangkat besi lainnya. "Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta," kata dia, Rabu (23/5/2018).
Pencurian itu dilakukan Sutino di sebuah gudang bekas pabrik krupuk daerah Bodeh, Ambarketawang, Gamping, Sleman milik Totok Susanto. Aksi pelaku sudah dilakukan sejak Maret hingga April. Dan seluruh barang curian dijual di tukang rosok dengan harga murah.
Sebelum ditangkap pada Senin (21/5/2018), polisi sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Kendati demikian, dengan teknik khusus akhirnya pelaku berhasil dibekuk, Selasa.
"Tersangka ditangkap di rumah istri keduanya di daerah Tepus, Gunungkidul, dan tidak ada perlawanan saat ditangkap kemarin," ucapnya.
Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, bahwa tersangka ini ternyata merupakan karyawan korban, bahkan tersangka diberi izin untuk menempati gudang tersebut karena sudah tidak digunakan untuk memproduksi kerupuk. Kepada pihaknya pula, tersangka mengaku menjual besi-besi ke loakan di Ambarketawang secara bertahap.
"Jadi tersangka ini mencuri barang punya majikannya sendiri. Dari pengakuannya, dia [tersangka] yang mencuri dan menjual ke tukang rosok sudah 10 kali dan mendapatkan uang kurang lebih Rp5 juta. Hasil curian itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang," katanya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya saat ini tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Gamping. Tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP tentanv pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 KUHP. Menurut pasal tersebut tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Sutino mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Di samping itu, ia tidak memiliki pekerjaan tetap selama meninggali gudang milik majikannya tersebut.
"Saya dulu kerja jadi supir di situ [pabrik krupuk] terus tidak kerja lagi. Ya, gimana lagi, tidak ada kejelasan mau dipekerjakan lagi atau tidak dan ada kesempatan juga. Jadinya saya lakukan itu [mencuri dan menjual besi] untuk hidup," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement