Advertisement
ORI DIY Buka Posko Pengaduan PPDB 2018
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Masyarakat diimbau untuk melaporkan berbagai hal berkaitan dengan PPDB agar ke depan dapat dievaluasi lebih baik lagi dalam pelaksanaan.
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan, setiap tahun ORI secara nasional melalui perwakilan di daerah membuka pos pengaduan PPDB tak terkecuali 2018 ini. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pos pengaduan dan pengawasan. ORI juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY serta Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-DIY. Posko pengaduan itu dikoordinasikan langsung oleh Bidang Pengawasan dan Penjaminan Mutu ORI DIY.
Advertisement
"Tim ini yang nanti sekaligus mengoordinasikan dengan dinas pendidikan untuk kolaborasi," terangnya, Sabtu (26/5/2018).
Ia mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan posko tersebut jika ingin mengadu berkaitan dengan PPDB. Namun, ada beragam tipe masyarakat. Ada yang tidak mengetahui sama sekali akan ada masalah, tetapi ada yang tahu tetapi tidak memiliki keberanian untuk melaporkan. Budhi berharap, masyarakat mengetahui, sadar, punya hak, dan memiliki keberanian untuk melapor.
"Sebenarnya ombudsman tidak perlu takut, kalau memang takut ada serangan balik seperti gugatan, bisa dirahasiakan identitasnya. Kalau untuk yang sifatnya identitasnya memang harus diketahui ya nggak bisa dirahasiakan," tegasnya.
Meski posko pengaduan secara resmi belum dibuka, tetapi terkait PPDB 2018 sudah ada satu aduan dari warga yang mengkritisi juknis PPDB SMA/SMK 2018 yang dikeluarkan oleh Disdikpora DIY.
Terkait koordinasi dengan Disdikpora DIY, pihaknya sudah menggelar pertemuan sekaligus menyampaikan evaluasi PPDB 2017.
Pihaknya berupaya membangun sinergi ketika ORI membuka posko pengaduan untuk penyelesaian masalah ketika ada aduan. Harapannya, ada komitmen dari dinas agar ada suatu mekanisme yang menjamin setiap persoalan bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan. Mengingat proses PPDB berbatas waktu, sehingga jika penyelesaian telat maka berdampak pada proses pendaftaran yang diikuti pelapor.
"Setelah ini akan ada penandatangan komitmen pelaksanaan PPDB bersih akuntabel," ungkap dia.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya menyambut baik jika ORI DIY akan membuka posko pengaduan. "Tentu kami siap bekerja sama dalam memberikan klarifikasi setiap ada aduan yang masuk ke ORI," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
Berita Pilihan
Advertisement
Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement