Advertisement
DPR Akan Ambil Langkah Selesaikan Urusan Pertanahan di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Persoalan agraria di DIY masih jauh dari tuntas. Perdais No 1/2017, yang merupakan turunan dari UU Keistimewaan DIY, masih tumpang tindih dengan UU Desa dan UU Pokok Agraria. Oleh karena itu, DPR RI akan mengambil langkah untuk menjembatani ketiga aturan itu.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, adanya Sultan Ground (SG) di satu sisi dan UU Desa serta UU Pokok Agraria di sisi lain mengakibatkan kemungkinan terjadinya hal yang ia sebut dengan istilah 'overlapping'.
Advertisement
"[Overlapping] adalah salah satu masalah terkait dengan pertanahan. Kan di situ ada soal SG, tapi di sisi lain di dalam UU Desa, kan desa bisa keluarkan kalau tanah itu milik negara. Sekarang BPN [Badan Pertanahan Nasional] tidak bisa melakukan intervensi karena ada UU yang berbeda," ujar Fadli usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (28/5/2018).
Wakil Ketua Partai Gerindra ini bertemu HB X dan jajarannya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewan DIY.
Fadli melanjutkan, tumpang tindih aturan pertanahan ini perlu jadi perhatian Komisi II DPR RI. Sebagai solusi atas permasalahan ini, DPR RI mengusulkan adanya sinkronisasi antara regulasi yang saling berbenturan.
"Nanti diharmonisasi. Bagaimana intervensinya itu revisi atau cukup [diatur] di PP [Peraturan Pemerintah]. Misal, diskresi terhadap itu, ini kan ada keistimewaan ya, karena memang beda dengan daerah lain, jadi tidak mengatur masalah itu. Kami harus diskusi lebih dalam," jelasnya.
Asisten Keistimewan Setda DIY Didik Purwadi mengungkapkan, Pemda DIY memang meminta kepada Fadli, supaya DPR bisa membantu menyelesaikan tumpang tindih regulasi di bidang pertanahan.
"Kita punya UU Pokok Agraria, di DIY ada UU Keistimewaan, itu disinkronkan, supaya memantapkan BPN dalam menerapkan UU Keistimewaan. BPN sebagai instansi vertikal pasti tunduk dengan uu. Siapa tahu nanti bisa turun PP khusus tentang itu, kan bagus," ujar Didik.
Kemiskinan
Fadli mengatakan, secara umum Keistimewan DIY sudah berjalan dengan cukup baik. Kewajiban untuk menyelesaikan perdais di lima urusan keistimewan juga sudah selesai. Serapan dana keistimewaan juga sudah di atas 90%.
Hanya saja, di balik Keistimewaan DIY masih menyisakan berbagai permasalahan seperti angka kemiskinan yang masih tinggi dan rasio gini yang paling tinggi se-Indonesia. Kedua hal itu, kata Fadli sempat jadi bahan pertanyaan beberapa anggota Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DIY.
"Itu [kemiskinan dan ketimpangan] jadi bagian yang kami bahas, apakah Danais ada dampak terhadap itu atau tidak? Karena Keistimewaan kan juga orientasi mereka optimalkan di lima sektor [pertanahan, tata ruang, Kebudayaan, kelembagaan dan pengisian jabatan]. Ini yang saya kira perlu aturan turunan [untuk pengentasan kemiskinan]," terang Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement