Advertisement
Bangun Perumahan Baru, Pengembang di Kulonprogo Diminta Pikirkan Tempat Pemakaman
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perihal permakaman di wilayah setempat. Raperda ini sebagai bentuk antisipasi dinamika pembangunan dengan dibangunnya New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, penyusunan Perda Penyelenggaraan Pemakaman dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 9/1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Di dalamnya dinyatakan bahwa pengelolaan TPU dilakukan oleh Pemda berdasarkan Perda.
Advertisement
"Raperda ini sekaligus memberikan pedoman dalam penggunaan lahan makam, mengingat lahan makam sangat terbatas. Sementara kemampuan Pemkab untuk menyediakan lahan dan lokasi tanah makam dengan kebutuhan masyarakat tidak seimbang," kata dia, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, dengan adanya Perda, maka ada kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan tempat permakaman dan pemakaman jenazah.
Ia menambahkan, pembangunan NYIA akan menarik investor untuk membangun perumahan-perumahan di Kulonprogo, sehingga akan membawa konsekuensi pentingnya pengaturan permakaman.
Saat ini, terkadang sudah mulai terjadi adanya permasalahan ketika sebuah kompleks perumahan tidak menyediakan tempat permakaman. Ketika ada warga perumahan yang meninggal dan akan dimakamkan di permakaman yang dikelola oleh desa atau masyarakat, seringkali timbul perasaan-perasaan tidak enak.
"Maka peran swasta, khususnya para pengembang, pelaku usaha yang menjual tanah kavling siap bangun atau membangun perumahan, untuk memberikan kontribusi sebagai wujud partisipasi nyata," terangnya.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pemakaman sangat perlu disusun untuk mengantisipasi dinamika pembangunan Kulonprogo. Kebutuhan permakaman akan terus meningkat dan menghadapi persoalan keterbatasan lahan.
“Nanti dinamika pembangunan semakin berkembang, kemudian pertambahan penduduk urban karena pembangunan NYIA, kalau tidak ada aturan dari sekarang ya nanti bermasalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement