Advertisement
UGM : Ada Penyelundupan Hukum yang Merusak Lingkungan oleh Perusahaan Sawit
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinannya atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT KA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulabouh, Aceh pada 13 April lalu. Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengekseusi putusan kasasinya serta melakukan kajian penggunaan yurisprudensi oleh Majelis Hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan perusahaan tersebut.
Dosen Hukum Acara Perdata FH UGM Hasrul Halili menjelaskan, perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA atas perbuatan melawan hukum yaitu membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Tetapi saat melakukan gugatan justru dikabulkan oleh PN Meulaboh Aceh. Ia menilai dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama merupakan upaya penyeludupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup.
Advertisement
"Ini sama dengan hakim tidak memiliki semangat penegakan hukum di bidang lingkungan, jelas-jelas perusahaan itu dinyatakan bersalah, tetapi mengapa justru dimenangkan saat gugatan, sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA.," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (6/6/2018).
Halili juga menilai putusan itu melawan tren positif dan melawan hukum acara sekaligus hukum pidana di tengah negara yang sedang bersemangat menegakkan hukum bidang lingkungan. Putusan hakim PN ini tak memperhatikan unsur keadilan masyarakat tetapi justru mementingkan perusahaan.
Dosen pengajar Hukum Lingkungan UGM I Gusti Agung Made Wardana mengatakan, dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada yang melakukan perlawanan dengan gugatan baru meski sudah dihukum. Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi namun sayanngya ada celah kesalahan penulisan titik kordinat atau lokasi menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan gugatan.
Terkait kesalahan menyampaikan letak lokasi menurutnya bukan menjadikan substansi putusan tersebut batal, karena pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarkan pelanggaran hukum pidana dan perdata yaitu pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Soal gugatan dengan kesalahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara," tegasnya.
Para dosen hukum UGM tersebut mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya sekaligus meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Meulabouh yang menyidangkan perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
Advertisement
Advertisement