Advertisement
Pencuri di Sleman, Lakban Mulut Kambing Agar Tak Bersuara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Tempel menangkap dua pelaku pencurian kambing yang terjadi di Dusun Bangunrejo, Merdikorejo Tempel pada akhir Mei lalu. Dua kambing hasil curian telah dijual oleh pelaku.
Kapolsek Tempel Kompol Singgih Suhartoyo mengatakan dua pelaku yang ditangkap pada Minggu (4/6/2018) lalu itu adalah MP, 28, warga Kembaran, Sidomulyo, Salaman Magelang, dan DV, 29, warga Bangunrejo Merdikorejo Tempel. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian hewan ternak.
Advertisement
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh korban yakni Sumirah, 50, warga Merdikorejo pada Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban yang hendak memberi makan terkejut melihat dua kambing miliknya sudah tidak ada di dalam kandang.
Mengetahui dua kambing miliknya seharga Rp3,4 juta itu hilang, ia lantas lapor polisi. "Mendapatkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan," kata Kapolsek, Rabu (6/6/2018).
Kedua pelaku berhasil ditangkap, tetapi barang bukti dua ekor kambing telah dijual oleh pelaku. Menurut pengakuannya kambing tersebut dijual di pasar Salaman Magelang seharga Rp700.000.
Namun, dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu luxio, terpal, lakban, uang hasil penjulan kambing, tali rafia, dan beberapa helai bulu kambing warna putih yang berada di dalam mobil dan terpal.
"Modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni mengambil kambing kemudian membawa dengan mobil, setelah sebelumnya mulut kambing di lakban agar tidak bersuara saat diambil," tantasnya.
Sementara itu Ipda Farid menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian kambing di dua lokasi berbeda di wilayah Tempel. Hasil pencurian di jual, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. "Pengakuannya sudah melakukan pencurian di dua lokasi di wilayah Tempel," ujarnya.
Guna mempertanggungjaabkan perbuatanya kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek tempel. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Advertisement