Advertisement
Di Sleman, THR untuk Perangkat Desa Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa tidak diberikan melalui regulasi APBD Kabupaten Sleman, namun diserahkan kepada kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi, mengatakan tidak ada aturan terkait dengan pemberian THR untuk perangkat desa melalui APBD. “Itu diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing, kalau memang APBDes mencukupi, maka perangkat desa bisa mendapat THR, namun apabila tidak dianggarkan, perangkat desa tidak memperoleh THR,” ujarnya saat ditemui Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Sumadi mengatakan tiap desa mempunyai kemampuan anggaran yang berbeda-beda, sedangkan besaran THR yang disediakan untuk perangkat desa juga akan berbeda-beda tergantung kecukupan atau kemampuan pemerintah desa untuk memberikan THR.
Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Reno Candra Sangaji, mengatakan untuk perangkat desa dan staf di Desa Condongcatur disiapkan anggaran THR. “Kami menyesuaikan dengan PADes [Pendapatan Asli Desa], kebetulan tahun ini PAD mencukupi untuk memberikan THR,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (7/6/2018).
Reno mengatakan sudah dua tahun ini Pemdes Condongcatur menganggarkan THR kepada perangkat desanya dengan besaran mencapai satu kali gaji. “Besaran THR kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan untuk tahun ini Alhamdulillah mencukupi,” kata Reno.
Berbeda dengan Desa Condongcatur, Pemdes Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, tidak menganggarkan THR untuk perangkat desanya. “Kami hanya menganggarkan gaji ke-13 saja,” ujar Kades Glagaharjo, Suroto, saat dihubungi Harian Jogja, Kamis.
Suroto mengatakan besaran PADes tiap tahun tidak menentu sehingga penganggaran THR dan gaji ke-13 juga tidak pasti. “Terkadang kami bisa menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13, namun terkadang juga tidak mampu,” katanya. Menurut Suroto, di Desa Glagaharjo tiap tahunnya perangkat desa akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Rencana Merger BTN Syariah-Bank Muamalat, OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis
- Ada 30% Calhaj Lansia dan Difabel, PPHI Embarkasi Haji Solo Siapkan Tim Khusus
- Dugaan Bullying di MTs Negeri Semarang, Pelaku dan Korban Ternyata Teman Dekat
- Kreatif, Warga Purbalingga Bikin Sedotan dan Sumpit dari Tanaman Gelagah
Berita Pilihan
Advertisement
Dituding Mutu Jalan Tol MBZ di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Pendaftaran ASPD untuk Siswa Luar DIY, Cek di Sini
- Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Ikut Mendaftar sebagai Calon Walikota Jogja di Pilkada 2024
- Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul Kerja Sama Pengolahan Sampah di Bawuran
- Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
- PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
Advertisement
Advertisement