Advertisement
Satpol PP Bantul Semprit Perusahaan Tak berizin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Satpol PP Bantul memberikan surat peringatan kedua kepada PT Merak Jaya Beton yang berdiri di Ringroad Timur, Kecamatan Banguntapan. Surat teguran ini diberikan karena perusahaan ini belum memiliki izin lengkap, namun telah beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Denny H Hartono mengatakan, pihaknya sengaja memberikan surat teguran kedua kepada PT Merak Jaya Beton dikarenakan laporan dari masyarakat. Terlebih lagi, dalam pengoperasian perusahaan tersebut belum mengantongi izin yang lengkap. “Surat teguran sudah kami berikan dan harapannya bisa menjadi perhatian bagi perusahaan yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Advertisement
Menurut dia, selain memberikan surat teguaran, tim dari satpol PP juga telah melakukan pemantauan ke lapangan beberapa kali. Hasilnya perusahaan tersebut belum bisa menunjukan secara lengkap dokumen perizinan untuk pengoperasian. “Ya kalau belum lengkap, jangan beroperasi dulu,” ungkapnya.
Bupati Bantul Suharsono mendukung penuh langkah satpol PP memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum memiliki izin tapi sudah nekat beroperasi. Menurut dia, jika belum sesuai aturan, maka harus ditutup hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi. “Pokoknya kalau belum berizin harus ditutup,” katanya.
Suharsono berharap kepada investor uang ingin menanamkan modal di Bantul untuk tidak main-main dan harus menaati seluruh aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jadi, semua perusahaan harus menaati aturan yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Terpisah, HRD PT Merak Jaya Beton Area Jawa Tengah-DIY, Nanang mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin untuk operasional pabrik. Adapaun tahapan, ia mengklaim pengurusan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi izin operasi dikeluarkan. “Dalam waktu dekat ini izin bisa keluar,” katanya.
Disinggung mengenai, oeprasi sebelum ada izin lengkap, Nanang tidak menampik hal tersebut, namun pengoperasian masih dalam kapasitas yang kecil. “Kami tidak setiap hari buka karena prosesnya masih kecil. Yang jelas, untuk operasi penuh kami komitmen mengurus semua izin yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement