Advertisement
Melihat Ada Mobil PNS Dipakai Mudik? Foto lalu Laporkan !
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kami persilakan masyarakat atau siapa saja yang mengetahui adanya kendaraan dinas yang digunakan ke tempat wisata agar difoto dan dilaporkan kepada kami," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono, Minggu (10/6/2018).
Advertisement
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 024/2506 tanggal 4 Juli 2018 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas. Jika melanggar, PNS yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas. Namun Drajat tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diterima pelanggar.
"Surat itu sudah diberikan ke semua PNS, saya harap bisa jadi perhatian. Kalau ada yang pasti teguran keras," jelas Drajat.
Kendaraan dinas, kata Drajat tidak hanya dilarang untuk digunakan mudik, tapi juga aktivitas lain selama cuti bersama. Dia berharap agar pegawai tidak salah tafsir dalam mengartikan surat edaran itu.
"Kalau sekilas hanya dilarang untuk digunakan mudik. Namun lebih dari itu, semisal untuk berwisata, tentu kami sangat larang untuk itu," katanya.
Meski begitu, larangan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kegiatan, seperti misalnya untuk kebutuhan mendesak semisal kecelakaan atau peristiwa yang butuh penanganan cepat maka mobil dinas bisa digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement