Advertisement
GKR Hemas Minta Warga DIY Tak Terbangkan Balon Udara demi Jamin Keamanan Penerbangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Maraknya balon udara ditemukan di wilayah udara DIY dan Jawa Tengah, membuat anggota DPD dari DIY, GKR Hemas meminta warga DIY tidak menerbangkan balon udara secara ilegal.
"Saya mengimbau warga DIY untuk tidak menerbangkan balon udara secara ilegal mengingat pada momen libur Lebaran ini sedang padat aktivitas penerbangan," demikian permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini berpesan melalui akun resmi twitternya, Minggu (17/6/2018).
Advertisement
"Mari kita jaga keselamatan bersama, keselamatan dan kenyamanan saudara-saudara kita yang masuk dan keluar DIY," kata dia dalam cuitan yang dimention ke akun @kemenhub151, @AirNav_Official.
Hemas juga berpesan kepada para wisatawan lokal dan luar DIY, untuk bersama-sama jaga kebersihan dan keamanan tempat-tempat wisata di DIY. "Mari kita bantu para aparat keamanan & petugas kebersihan menjaga tempat wisata untuk kelestarian," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak dua balon udara disita oleh Lanud Adisucipto dari hasil menggelar razia dengan Air Nav dan pihak Angkasa Pura I.
Balon udara tersebut dirazia karena dianggap membahayakan bagi lalu lintas penerbangan.
Kadis Ops Lanud Kolonel Penerbang Andi Widjanarko mengatakan di DIY sudah ditemukan dua balon di wilayah Maguwoharjo dan Wilayah Piyungan. "Satu lagi kami cari di wilayah Pakem," ujarnya pada wartawan Sabtu (16/06/2018).
Balon udara yang disita dari Maguwoharjo berwarna-warni, sedangkan dari Piyungan berwarna hitam polos dan relatif lebih kecil ukurannya. Sedangkan sebelumnya total jika digabungkan dengan wilayah Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 20 balon udara ditemukan dari Kamis (14/6) sampai Sabtu (16/6). Paling banyak balon udara ditemukan di wilayah Wonosobo.
"Di Wonosobo ada Festival Balon Udara, dan itu sudah jadi tradisi dari 2005, di 2015 yang resminya sudah tidak lagi diadakan, tetapi masih ada yang liar," ujar GM Air Nav Yogyakarta Nono Sunaryadi pada wartawan.
Menurut Nono, Air Nav Yogyakarta beserta otoritas Bandara Adisucipto mengimbau agar masyarakat menerbangkan balon udara dengan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas udara.
"Kami tidak melarang, hanya saja ada aturan dalam melepaskan balon udara, yaitu dengan ditambatkan pada tiga tali, dan maksimal ketinggian 150 meter," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement