Advertisement
Dua Perusahaan Langgar Aturan Soal Pembayaran THR
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua laporan, masing-masing dari karyawan sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul.
Ketua ABY, Kirnadi, mengatakan jajarannya membuka posko aduan THR di Kantor ABY, Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Depok. Menurutnya, beberapa pekerja yang melapor mendapatkan advokasi. ABY juga melaporkan perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada instansi terkait. Sementara itu selama bulan puasa tahun ini, pihaknya menerima dua laporan kasus THR di dua perusahaan yakni sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul. “Untuk perusahaan yang berada di Kalasan pembayaran THR untuk 200 orang karyawan terlambat sekitar tujuh hari,” kata Kirnadi saat dihubungi Harian Jogja, Senin (18/6/2018).
Advertisement
Untuk kasus di Bantul, menurut Kirnadi perusahaan tersebut tidak memberikan THR sampai H-3. Sedangkan jumlah pekerja yang tidak diberikan THR sebanyak 150 orang. Kirnadi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kedua kasus tersebut ke pengawas terkait. “Untuk kasus yang di Kalasan, kita sudah laporkan ke pengawas di Disnakertras (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi DIY, sedangkan untuk yang kasus di Bantul kita laporkan ke pengawas di Disnaker Bantul,” jelas Kirnadi.
Pada kasus keterlambatan di salah satu perusahaan di Sleman, menurut Kirnadi Disnakertrans DIY sudah menemui manajemen perusahaan, namun sampai saat ini perusahaan belum juga membayar denda keterlambatan sesuai aturan. “Upahnya sudah dibayar Rabu [13/6/2018], namun sampai saat ini denda keterlambatan belum juga dibayarkan,” katanya.
Ketentuan mengenai waktu pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pada pasal 5 ayat 4 menyatakan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Sedangkan untuk keterlambatan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 tentang Pengupahan, apabila terjadi keterlambatan pengupahan atau tidak membayar upah akan dikenai denda sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
Advertisement
Advertisement