Advertisement

Seperti Ini SOP Jip Wisata di Merapi dan Tebing Breksi

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 21 Juni 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Seperti Ini SOP Jip Wisata di Merapi dan Tebing Breksi Jip melewati Gerbang Kawasan Wisata Kaliadem setelah sebelumnya mengunjungi beberapa objek wisata di Kawasan Wisata Kaliadem pada (15/6/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kecelakaan jip wisata lava tour di lereng Merapi Tangkisan, Desa Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Selasa (19/6/2018) menjadi pelajaran kembali.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Mardiyana mengatakan pasca kecelakaan Januari silam, SOP sudah disepakati dan pihak operator harus benar-benar menjalankannya.

“Pasca kejadian Januari itu kita lakukan pembinaan di masing-masing komunitas, dari 29 komunitas yang ada ditambah yang di Breksi, SOP yang disepakati itu harusnya ditaati,” katanya, Rabu (19/6/2018).

Ia mengatakan pasca kejadian Januari silam, ada beberapa perbaikan mulai dari penggunaan sabuk pengaman, helm dan perlengkapan lainnya.

Ia juga mengatakan sebelum ada SOP, kondisi Jip Merapi bahkan masih ada yang mengisi BBM dengan jirigen dan menyimpannya di jip, padahal menurutnya itu berbahaya.

Mardiyana mengatakan kejadian kecelakaan kemarin Selasa (19/6/2018) disebabkan karena kelalaian baik pengemudi maupun operator karena tidak mengecek kondisi kendaraan. Menurutnya, kondisi stir yang lepas kendali harusnya menjadi perhatian dalam pengecekan kondisi kendaraan.

Dalam SOP yang sudah disepakati, ada beberapa poin yang mengatur beroperasinya Jip Merapi diantaranya standar minimal kelengkapan kendaraan seperti lampu utama, lampu sen, lampu rem, plat nomor, ban, dan klakson. Ada juga standar minimal keselamatan kendaraan seperti roll bar, sabuk pengaman, dan helm.

Untuk standar minimal kenyamanan kendaraan, pengemudi jip harus mengemudi jipnya pada batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya 40Km/jam, juga dengan batas penumpang orang dewasa empat orang, jika termasuk pengemudi menjadi lima orang. Selain itu, pengemudi pun harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, menurut Mardiyana, harusnya dalam satu minggu, minimal ada pengecekan kondisi kendaraan. Mardiyana mengatakan jip bukan angkutan umum, tidak ada uji kir sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas. Maka menurut Mardiyana SOP jadi penting.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement