Advertisement
Maling Motor di Sleman Ditangkap Saat Preteli Hasil Curian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polsek Gamping saat sedang mempreteli motor hasil curiannya. Dia dibekuk tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti motor hasil curiannya.
Panit II Polsek Gamping Aiptu Ombang Siswoyo mengungkapkan pelaku curanmor yang ditangkap adalah DW, 33, warga Punung, Pacitan, Jawa Timur. Dia diketahui telah mencuri sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi AB 6790 DX milik Epo Zha Sidha, 36, warga Patukan, Ambarketawang, Gamping.
Advertisement
Ombang menerangkan, penangkapan pelaku berawal saat korban bersama istrinya ziarah di makam Patukan Ambarketawang, Gamping, Jumat (15/6/2018) pagi. Selesai ziarah korban lantas mampir di rumah saudaranya tak jauh dari lokasi kejadian. Tak lama kemudian, korban diberi tahu temannya jika motor miliknya digondol maling. Mengetahui kejadian itu korban lalu berupaya melakukan pencarian dan mengunggah informasi kehilangan di media sosial.
Unggahan gambar dengan keterangan ciri-ciri motor itu tak lama kemudian langsung direspon oleh salah seorang temannya yang tinggal di wilayah Sedayu, Bantul. "Temannya memberitahukan kepada korban bahwa di depan rumahnya ada orang yang sedang mempreteli sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang diunggah korban di media sosial," jelas Ombang, Jumat (22/6/2018).
Mendapatkan informasi itu, korban lantas langsung bergegas melaporkan kejadian itu ke Polsek Gamping. Tak ingin kehilangan jejak pelaku, polisi bersama dengan korban langsung menuju ke Sedayu untuk mengecek informasi tersebut. Dan benar saja, motor korban ditemukan dalam kondisi dipreteli, dan pelaku yang berada di tempat tersebut langsung dibekuk polisi.
“Saat kami amankan sepeda motor sudah dipreteli. Kami amankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gamping guna mendalami kemungkinan adanya kasus pencurian di sejumlah tempat yang lain.
Sementara itu, Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi menambahkan pelaku saat ini masih diperiksa intensif. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Pelaku sekarang sudah ditahan," kata Herwinedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement