Advertisement
Ajukan Pensiun Dini Sebelum Dieksekusi, Status Sukamto Masih Dikaji Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Penahanan Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan (Kesbang) Jogja Sukamto terkait kasus korupsi dana hibah KONI, masih menimbulkan masalah. Meski tiga hari sebelum menghuni Lapas Wirogunan Sukamto mengajukan pensiun dini sebagai PNS, hingga kini Pemkot Jogja masih mengkaji statusnya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, untuk sementara jabatan Kepala Kesbang diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Ia mengaku sudah menggelar rapat terkait status pensiun dini yang diajukan Sukamto.
Advertisement
"Kami masih menunggu data-data formal terkait hasil keputusan kasasi. Kalau data itu sudah ada, kami akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negera [KASN]," kata Heroe, Sabtu (23/6/2018).
Seperti diketahui, Kepala Kesbang Jogja Sukamto dieksekusi Kejari setempat pada Rabu (30/5/2018) atas kasus korupsi dana hibah KONI Jogja pada 2013 lalu. Tiga hari sebelum dieksekusi, Sukamto mengajukan surat pensiun dini sebagai PNS.
Menurut Heroe, ada prosedur yang harus dilalui untuk menindaklanjuti status PNS yang terjerat hukum. Jika PNS mengajukan pensiun dini ketika dieksekusi, maka pengajuan tidak bisa dilakukan atau gugur. Sebaliknya, jika pengajuan pensiun dini PNS dilakukan sebelum dieksekusi oleh aparat, maka pengajuannya dapat diproses.
“Dalam konteks ini Pak Kamto mengajukan permohonan diri pensiun diri beberapa hari sebelum dieksekusi. Ada kemungkinan permohonannya tidak dikabulkan,” katanya.
Kondisi berbeda bisa terjadi jika Sukamto mau melakukan proses hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Heroe, ada kemungkinan pengajuan pensiun dini dikabulkan dan hak-haknya bisa diperoleh. “Kami masih menunggu perkembangannya. Sementara jabatan Kesbang diisi pelaksana tugas-nya adalah Kepala Tapem dan Kesra,” ujar Heroe.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mendesak kepala daerah segera memutuskan status jabatan Sukamto. Dia juga mendesak agar Pemkot segera mengisi jabatan-jabatan kepala dinas yang saat ini masih diduduki oleh Plt. Langkah itu dilakukan agar program kegiatan yang direncanakan OPD bisa berjalan optimal.
“Untuk Kesbang, perlu segera ditunjuk pejabat definitif atau Plt untuk mengisi posisi yang kosong agar program di Kesbang tidak keteteran,” kata Sujanarko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement