Advertisement
Posko THR Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Temukan 11 Aduan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja menemukan 11 aduan. Seluruh laporan yang masuk terkait ketiadaan pembayaran THR seluruhnya disebabkan karena kesulitan finansial perusahaan dan miskomunikasi antara perusahaan dengan pegawainya.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pengupahan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja, Muji Sumaryoto, mengatakan jumlah aduan tersebut telah menurun dibandingkan tahun lalu.
Advertisement
"11 aduan itu dari 11 perusahaan, satu perusahaan masuk ke wilayah provinsi. Ketika kami tangani, akhirnya perusahaan membayar. Meskipun bayarnya telat tidak H-7," kata Muji kepada Harianjogja.com, Senin (25/06/2018).
Muji mengatakan, perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial tersebut tidak mengomunikasikan keadaan keuangannya kepada pegawai. Sehingga pegawai mengira tidak ada pembayaran THR. Pembayaran THR akhirnya dilakukan setelah perusahaan dan pegawai dimediasi oleh Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja.
"Permasalahannya bukan membayar THRnya tidak sesuai proporsi masa kerja, kalau temuan itu tidak ditemukan kasusnya. Mereka [11 perusahaan] hanya bayar [THR] telat," kata Muji.
Mediator Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Niken Setiawati mengatakan jumlah aduan tersebut menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 20 aduan. Penurunan aduan THR, menurut Niken, disebabkan karena pengubahan metode sosialisasi ketenagakerjaan yang tahun ini diberlakukan.
"Dulu metodenya klasikal, kepala HRD dan yang berwenang kami undang kemari [kantor dinas]. Sekarang kami door to door ke perusahaan. Sebulan ada delapan perusahaan kami kunjungi," kata Niken.
Niken mengatakan solusi baru yang diterapkan tersebut cukup efektif menurunkan angka aduan. Mengingat ketika sosialiasi ketenagakerjaan dan THR dilakukan secara klasikal, pihak yang hadir hanya orang-orang tertentu. Informasi yang mereka terima pun tidak menyebar ke seluruh tingkatan pegawai. Dengan metode door to door, seluruh pegawai turut hadir dan lebih sadar akan hak-hak mereka. Hal tersebut mendorong perusahaan lebih giat memenuhi hak mereka.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja, Tri Karyadi, mengatakan terjadinya penurunan aduan akan ditindaklanjuti dengan penggencaran sosialisasi door to door. Harapannya, di lebaran selanjutnya, perusahaan-perusahaan lebih tertib membayar THR dan pegawai semakin sadar akan haknya menerima THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Merasa Hawa Udara Lebih Panas Akhir-akhir Ini? Berikut Penjelasan BMKG
- Nanti Malam, Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Vs Irak di Lapangan Paseban
- Termasuk Perbaiki Jalan, TMMD Karangdukuh Klaten Mei Ini Dianggarkan Rp655 Juta
- Bank Dunia: Adaptasi Teknologi dan Inovasi pada Industri di Indonesia Rendah
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement