Advertisement
23 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dalam dua bulan terakhir, Polresta Jogja mengungkap 20 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sebanyak 23 tersangka dicokok oleh polisi, yang terdiri dari 12 pengedar dan 11 pemakai. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah pil Yarindu, jenis obat berbahaya, sebanyak 1.418 butir.
20 kasus yang berhasil diungkap Polresta Jogja terdiri dari lima kasus penyalahgunaan narkotika, 11 kasus psikotropika dan empat kasus obat berbahaya. Dalam kasus narkotika, ada tujuh tersangka yang ditangkap polisi. Semuanya adalah pemakai. Sementara dari 12 tersangka penyalahgunaan psikotropika, delapan diantaranya merupakan pengedar. Khusus untuk obat berbahaya, semua tersangka merupakan pengedar.
Advertisement
Untuk kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 20,63 gram dan tembakau Gorilla sejumlah 34,48 gram. Sedangkan kasus psikotropika, barang bukti yang diamankan adalah alprazom sebanyak 141 butir dan riklona (11 butir). Adapun untuk obat berbahaya, polisi menyita 1.418 butir pil Yarindu.
Kapolresta Jogja AKBP Armaini mengatakan, di Kota Pelajar, kasus penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) umumnya didominasi kasus kecanduan dan pengedar skala kecil. Kepolisian hingga saat ini belum menemukan pengedar besar yang beroperasi di Kota Jogja.
"Beda dengan Sumatra yang langsung berbatasan dengan luar negeri, sehingga sering ada penyelundupan dalam jumlah besar. Kalau evaluasi umumnya di Kota Jogja ini pemakai dan jumlahnya kecil," ujar Armaini di Mapolresta Jogja, Senin (25/6/2018).
Meskipun pemakai Napza di Kota Jogja tidak menyalahgunakan obat tersebut dalam jumlah besar, Armaini mengatakan tetap saja itu merupakan narkoba, yang jika dikonsumsi terus menerus akan merusak akal. Rusaknya akal kemudian menghasilkan berbagai kejahatan baru, seperti klithih dan pencurian.
Usia para tersangka, sambung Armaini, bervariasi, tapi rata-rata dalam umur yang produktif, yakni antara 20-30 tahun. Demikian juga dengan profesi si penyalahguna. Ada yang mahasiswa, karyawan swasta sampai pengangguran.
"Sangat menyedihkan apabila para pemuda [pemudi] generasi penerus bangsa ini sudah menggunakan narkoba. Bayangkan saja, 10 tahun ke depan, Bangsa Indonesia akan dipimpin pengguna narkoba. Karena itu setiap ada indikasi akan diberangus," jelasnya.
Ia menyatakan, tidak ada toleransi bagi para pemakai dan pengedar. Sepanjang ada alat bukti yang mencukupi, tersangka akan dihadapkan pada pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi yang sudah pernah terjerat dan efek cegah bagi yang baru sampai pada tahap ingin mencoba.
Dari 23 tersangka yang dicokok polisi, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan, yakni NGS. Usianya 20 tahun dan tidak bekerja. Ia mengaku memakai psikotropika karena ditawari oleh kawannya. Karena penasaran, ia lantas mencoba. "Tapi saya sekarang sudah sadar [ingin tobat]," kata NGS singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement