Advertisement
Penjual Miras di Bantul Dijatuhi Denda Rp25 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang pemilik warung kelontong yang menyambi berjualan minuman keras di Jalan Imogiri Timur, HR, didenda harus membayar Rp25 juta.
Denda tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sri Wijayanti Tanjung dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Bantul, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
HR terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Kamis (7/6/2018) tengah malam lalu. HR sudah menjadi target karena berulang kali terjaring razia.
Dalam razia terakhir pun, HR sempat mengelak, namun ia tidak bisa berkutik setelah petugas menangkap basah transaksi miras seorang remaja di toko kelontongnya.
"Tercatat sudah empat kali menjalani persidangan. Ini denda paling banyak," kata salah satu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Sri Hartati di PN Bantul. Total barang bukti yang disita dari rumah milik HR 308 botol berbagai merek.
HR dijerat Perda Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut ancaman hukuman adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
Advertisement
Advertisement