Advertisement
Kafe & Tempat Hiburan Berizin Hanya 9 Unit di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, memastikan jumlah usaha kafe dan tempat hiburan yang berizin di Bantul ada sembilan unit. Jumlah tersebut terhitung sampai Juni tahun ini.
Kafe dan tempat hiburan yang berizin tersebut tersebar di wilayah Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Bambanglipuro. Izin yang dikeluarkan DPMPT meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) sesuai Perda TDUPar No.4/2014.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian, DPMPT Bantul, Tuti Lestariningsih mengatakan data kafe, restoran, dan tempat hiburan tersebut berdasarkan penerbitan TDUPar. "Kami hanya mendata yang berizin," kata Tuti, Jumat (29/6/2018).
Ia tidak menampik usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan yang tidak terdaftar berarti ilegal. Namun dinas tidak bisa menertibkan karena hal tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Tuti tidak mengetahui kenapa banyak pemilik usaha kafe dan tempat hiburan tidak mengurus izin.
Menurut dia, ada juga pemilik usaha yang berkali-kali mengurus izin tetapi tidak diterbitkan. Alasannya berbagai macam, mulai dari tidak sesuai dengan tata ruang hingga tanah yang digunakan untuk usaha belum jelas.
Dalam memberikan izin TDUPar, dinas juga berdasarkan rekomendasi dinas terkait, "Seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, kalau tidak sesuai tidak kami keluarkan izinnya," ujar Tuti.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengakui banyak tempat usaha yang mendukung pariwisata belum berizin. Bahkan jumlahnya mencapai seribuan mulai dari warung makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Dinas Pariwisata saat ini tengah mendampingi untuk mengurus proses perizinan.
Diakui dia, tidak mudah mengurus izin karena banyak tempat usaha yang didirikan bukan di atas lahan pribadi sehingga izin usaha sulit keluar. "Kalau di tempat wisata agak sulit karena terkait dengan status lahan. Kalau di tempat lain yang terkait usaha pariwisata sedang kami dorong," kata Kwintarto.
Menurut dia, sebagian besar tempat usaha tersebut berada di lahan Sultan Grond (SG) terutama usaha di pesisir pantai selatan Bantul. Sebelumnya, Kwintarto menyatakan sementara ini Dinas Pariwisata menjamin usaha-usaha pariwisata yang belum berizin tetap bisa membuka usaha sambil mengurus proses izin asalkan tempat usaha tersebut tidak melanggar ketertiban umum.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tok! KPU Putuskan Dua Caleg Terpilih PDIP Diganti, Ini Penggantinya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
- Kemarau Basah, BPBD DIY Minta Warga Bikin Sumur Resapan
- Meresahkan! Vandalisme di Malioboro Jogja Kian Menggila, 10 Toko Jadi Objek Coret-coret
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Prediksi Hotel di Jogja Ramai
Advertisement
Advertisement