Advertisement
Denda Jukir Liar Tak Berefek Jera, Ini Buktinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Vonis denda sebesar Rp300.000 yang dijatuhkan kepada juru parkir liar dinilai cukup ringan oleh sejumlah kalangan. Terbukti, meski vonis baru saja dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, praktik perparkiran liar masih terjadi, salah satunya di Jalan Pasar Kembang, tepatnya di Pintu Selatan Stasiun Tugu.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanuddin Azis mengatakan meski Dishub seringkali kali melakukan operasi penindakan parkir liar namun praktiknya kasus tersebut masih saja terjadi. Salah satu contohnya adalah juru parkir liar di selatan Stasiun Tugu.
Advertisement
"Mereka tidak kapok meski sudah diajukan ke pengadilan. Meski sudah ada larangan parkir, tetap nekat," katanya, Selasa (3/6/2018).
Parkir liar di Jalan Pasar Kembang tersebut hingga kini masih ditemukan. Padahal Dishub sudah memasang rambu larangan parkir dan water barrier sebagai penghalang. Azis menyebut biasanya para jukir liar di jalan tersebut beroperasi pada pagi atau malam hari. Hal itu dilakukan untuk menghindari razia petugas. "Ada juga yang nekat membuka parkir hingga siang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Simak, Ini Rangkaian Tayangan Terbaik Keluarga Indonesia dari MNC Entertainment
- 10 Berita Terpopuler: Warga Demo Dukung Tersangka Duel Klaten-Pesona Desa Conto
- Banyak Keluhan Lampu Penerangan Jalan Umum Mati, Ini Respons Dishub Solo
- Bulan Dana PMI 2024, 20 Kecamatan di Sragen Ditarget Himpun Rp1 Miliar
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement