Advertisement
Pajak Diturunkan, Pengusaha Gula Semut di Kokap Bergembira
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produsen gula semut menyambut gembira adanya kebijakan pemberlakuan pajak pendapatan atau Pendapatan Kena Pajak (PKP) 0,5% bagi seluruh produk UMKM di Indonesia.
Sekretaris Koperasi Serba Usaha (KSU) Jatirogo, Kecamatan Kokap, Hendro, mengatakan dengan adanya kebijakan itu maka KSU yang selama ini membeli produk gula semut dari perajin dapat terhindar dari beban PKP 10% yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah.
Advertisement
Sebelum 2016, produksi gula semut mencapai lebih dari 40 ton per bulan. Namun setelah pemerintah memberlakukan PKP 10%, KSU Jatirogo menurunkan omzet penjualan dan produksi gula semut dari 40 ton per bulan menjadi 20 ton per bulan. Omzet per bulan sebelum 2016 berkisar Rp9 miliar sampai Rp10 miliar per bulan. Keuntungan yang didapat digunakan untuk membangun dapur bersih dan higienis sesuai standar kesehatan bagi petani nira. Koperasi juga memberikan bantuan alat produksi bagi petani yang tidak mampu. "Namun dengan PKP sebesar 10%, mau tidak mau KSU Jatirogo membatasi jumlah produksi dan omzet penjualan menjadi Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," kata dia, Jumat (6/7/2018).
Menurut Hendro, pangsa pasar gula semut sangat terbuka lebar, baik dalam dan luar negeri. Selain itu, permintaan gula semut juga sangat tinggi. Berapapun produksi gula semut dari petani dapat ditampung dan dijual ke pasaran. Kebijakan PKP 0,5% membawa harapan baru bagi KSU. Mereka membeli gula semut dari petani kecil yang merupakan warga kurang mampu. Keuntungan yang didapat koperasi bukan untuk kepentingan pengurus, melainkan kembali kepada petani nira.
Manajer KSU Jatirogo, Theresia Eko Setyowati, menuturkan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengakibatkan pembeli mencari pasar gula semut daerah lain. Ia menyayangkan produksi gula semut di Kulonprogo dikenakan PPN namun tidak dengan produk serupa yang dihasilkan daerah lainnya. Jumlah besaran PPN yang didapat negara lebih besar dibandingkan pendapatan koperasi dan petani gula kelapa yang sebagian besar berasal dari warga kurang mampu. "KSU Jatirogo masuk pengusaha kena pajak sejak Oktober 2014. Hingga Juni, kami mampu menyetor pajak sebesar Rp800 juta," katanya.
Ia menambahkan saat ini harga gula semut di tingkat petani mencapai Rp18.000 per kilogram. KSU tidak dapat menaikkan kembali harga gula semut karena apabila dinaikkan nantinya akan membebani pembeli. Bila hal itu terjadi, harga produk gula semut tidak bisa bersaing di pasar luar negeri.
"Kami berharap ada keringanan bagi produk gula semut karena merupakan industri rakyat kecil. Selain itu koperasi yang bergerak di bidang ekspor tidak mengambil keuntungan besar untuk pribadi, tapi untuk kepentingan anggota. Jangan samakan produk rakyat dengan produk perusahaan yang cenderung mencari keuntungan besar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement