Advertisement
Pengumuman PPDB, 2 SMP di Sleman Masih Kekurangan Murid
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Hasil Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Sleman sudah diumumkan pada Sabtu (7/7/2018). Namun demikian masih ada dua SMP yang masih kekurangan murid.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana mengatakan masih ada dua SMP yang kekurangan murid yakni SMPN 3 Prambanan dan SMPN 4 Prambanan.
Advertisement
"Sampai pendaftaran terakhir dan pengumuman hari ini kedua sekolah tersebut masih kekurangan murid. SMPN 4 Prambananan kurang 18 murid, sedangkan SMPN 3 Prambanan kurang 42 murid," kata dia Sabtu.
Untuk SMPN 3 Prambanan dari kuota sebanyak 128 murid, baru terisi 86 murid. Sedangkan di SMPN 4 Prambanan dari kuota yang disediakan sebanyak 68 murid baru terisi 45. Dengan demikian pihaknya pun tetap memperbolehkan kedua SMP tersebut untuk membuka pendaftaran secara manual sampai kuota yang tersedia terpenuhi.
Ery mengakui selama dua sekolah tersebut memang kerap kekurangan murid setiap tahun ajaran baru, tak terkecuali pada tahun ini yang sudah menggunakan sistem pendaftaran online.
"Dua sekolah itu memang berada di daerah yang pelosok sehingga kami pun memberikan kesempatan yang lebih untuk waktu pendaftarannya," kata dia.
Di sisi lain, pada pengumuman PPDB tingkat SMP ini Ery mengeklaim berjalan dengan lancar. Selain SMPN 3 dan SMPN 4 Prambanan, kuota murid seluruh SMP Negeri yakni sebanyak 52 SMP sudah terpenuhi. Kuota terbanyak yakni di SMPN 1 Sleman yakni 224 murid dan SMPN 1 Minggir sebanyak 223 murid.
Untuk murid dengan nilai tertinggi berada di SMPN 1 Kalasan yakni dengan total nilai 310. Sedangkan untuk rata-rata nilai siswa tertinggi yakni di SMPN 4 Pakem dengan nilai rata-rata sebesar 290,41. "Pada pengumuman ini berjalan lancar. Sampai siang ini [Sabtu,7/7] saya juga belum mendapatkan laporan adanya masalah terkait hasil pengumuman," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
- Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandara YIA, Tersangka Melarikan Diri
- Balai Karantina DIY Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Ikan Invasif
- UKDW dan De Britto Gelar Pelatihan Desain Bagi Murid
- Chemicfest, Ajang Kreativitas Siswa SMK SMTI Yogyakarta
Advertisement
Advertisement