Advertisement
Begini Ketatnya Pengamanan Pembangunan Bandara Kulonprogo, dalam Sehari Dijaga 55 Personel
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pekerjaan di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terus berlangsung di lapangan. Alat berat tetap bergerak, begitu juga dengan para pekerja proyek yang masing-masing telah mendapatkan tugas.
Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution menyebut, ada sebanyak 55 personel petugas yang berjaga di area IPL NYIA. Mereka melakukan pengamanan atas alat berat dan semua proses pekerjaan yang berlangsung di atasnya.
Advertisement
Pengamanan pekerjaan lanjutan pada Jumat (6/7/2018) dilakukan di wilayah Desa Palihan. Sifat giat pengamanan (Giat Pam) bertujuan menjamin pekerjaan di lapangan berjalan lancar.
"[Giat Pam] sampai 7 Juli 2018," kata dia, Jumat.
Ia menjelaskan, di tengah pengamanan pekerjaan, ada beberapa warga yang mau menghalangi pekerjaan di lapangan. Namun kemudian, anggota yang sedang melaksanakan pengamanan mencoba berkomunikasi dengan warga, hingga akhirnya pekerjaan kembali dilaksanakan.
Pimpinan Proyek NYIA Angkasa Pura I, Sujiastono menerangkan, pekerjaan yang dilakukan di lapangan adalah semua yang dibutuhkan untuk mendukung percepatan terselesainya pembangunan NYIA. Ditanyai soal sikap kepada warga penolak, pihak proyek masih terus melihat situasi dan kondisi yang ada.
Namun diharapkan, warga yang masih tinggal di atas IPL NYIA bisa pindah atas kesadarannya sendiri untuk menjalani kehidupan yang lebih nyaman. Terlebih, apabila mereka sudah memiliki rumah di luar IPL, mereka diharapkan bisa segera pindah ke sana.
"Kalau di sini kan banyak debu, panas, gangguan kebisingan. Kami harapkan, dengan mereka keluar, mereka bisa menata hidup lebih baik, ada tetangga. Kalau di sini tidak ada tetangga," jelasnya.
Selain itu, Sujiastono meminta, agar warga tidak mengikuti informasi yang tidak benar maupun informasi-informasi yang menyesatkan perihal NYIA. Karena secara aturan, di dalam Undang-undang telah diatur bahwa tidak ada hak mutlak warga negara [atas tanah]. Ketika negara membutuhkan, maka menjadi milik negara, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
Advertisement
Advertisement