Advertisement
Pendaftaran Bacaleg Dimulai, Pemohon SKCK Melonjak Tajam
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sleman mengalami peningkatan. Adanya lonjakan pemohon karena banyak warga yang menggunakan SKCK untuk syarat mendaftar pekerjaan serta untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta, mengatakan lonjakan pemohon SKCK sudah terjadi selepas Leberan beberapa waktu lalu. "Tiap hari rata-rata ada sekitar 300 orang pemohon. Kalau hari biasa hanya sekitar 30 sampai 50 pemohon," kata dia, Minggu (8/7/2018).
Advertisement
Menurutnya lonjakan pemohon ini karena banyak warga yang ingin menggunakan SKCK untuk syarat melamar pekerjaan. Selain itu saat ini juga bertepatan dengan masa pendaftaran anggota TNI sehingga banyak yang membutuhkan SKCK untuk memenuhi syarat pendaftaran. "Tapi yang paling banyak pemohon yang akan mendaftar bacaleg. Khusus pemohon untuk pendaftaran bacaleg jumlahnya sekitar 300 pemohon," ujarnya.
Menurutnya, untuk syarat-syarat pembuatan SKCK khususnya antara pemohon yang mengajukan untuk keperluan melamar pekerjaan dan pendaftaran bacaleg tidak ada perbedaan. Namun diakuinya terdapat perbedaan untuk SKCK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran baceleg.
"Bedanya kalau SKCK untuk bacaleg tidak bisa langsung jadi, tapi harus diteliti dulu berkasnya oleh Kapolres. Bisa sehari, dua hari bahkan tiga hari karena pengajuan dulu baru kemudian diteliti," ucapnya.
Menyusul terjadinya peningkatan pemohon SKCK, Haryanta menjelaskan jajarannya memperpanjang waktu pelayanan pembuatan SKCK, khusunya yang memungkinkan diselesaikan prosesnya dalam satu hari. "Waktu pelayanan diperpanjang, biasanya untuk pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, saat ini pembuatannya dilayani sampai selesai, bisa sampai pukul 21.00 WIB, khususnya untuk SKCK yang penyelesaiannya satu hari," katanya.
Komisioner Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Imanda Yulianto, mengatakan SKCK merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Pasalnya SKCK merupakan bukti bahwa bacaleg tidak pernah melakukan tindak pidana seperti korupsi maupun narkoba. Selain SKCK, bacaleg juga diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran. "Pendaftaran dilakukan mulai 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli 2018," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement