Advertisement
Tidak Miliki Izin, 8 Pengembang Ditegur Satpol PP Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sejak 2014 lalu hingga sekarang telah menegur delapan pengembangan perumahan yang membangun permukiman tetapi belum memiliki izin lengkap. Bahkan dari salah satu kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Bantul, yakni pengembang perumahan di Dusun Kadibeso, Sabdodadi, Bantul.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Denny H Hartono mengatakan pihaknya terus mengawasi aktivitas pembangunan perumahan yang dilakukan investor.
Menurut dia, hingga sekarang sudah ada delapan pengembang yang ditegur karena membangun tanpa memiliki izin yang lengkap. “Data ini kami kumpulkan sejak 2014 lalu. Delapan pengembang yang ditegur berlokasi di Sedayu ada tiga tempat, Kasihan dua lokasi, Banguntapan dua tempat dan di Bantul satu lokasi,” kata Denny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan sesuai aturan, jika ada pengusaha yang belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat membangun akan dikenakan sanksi teguran. Meski demikian, tidak semua pengembang mematuhi teguran tersebut sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum.
“Contohnya kasus pengembang yang nekat membangun terlihat di perumahan Kadibeso di Desa Sabdodadi. Kami bawa sampai ke proses hukum. Namun ada pengembang yang langsung mematuhi untuk mengurus izin,” ucapnya.
Menurut Denny, pengawasan pelanggaran perizinan tidak hanya berlaku untuk pengembang perumahan. Investor lain juga diberlakukan sama. Oleh karena itu Satpol PP juga membutuhkan laporan masyarakat.
“Bantuan dari masyarakat sangat penting agar pengawasan lebih maksimal. Personel kami terbatas dan tidak akan mampu mengawasi seluruh wilayah,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono mendukung penuh langkah Satpol PP memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum memiliki izin tetapi sudah nekat beroperasi. Menurut dia, jika belum sesuai aturan, maka harus ditutup hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi. “Pokoknya kalau belum berizin harus ditutup,” katanya beberapa waktu lalu.
Suharsono berharap kepada investor yang ingin menanamkan modal di Bantul tidak main-main dan harus menaati seluruh aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jadi, semua perusahaan harus menaati aturan yang telah ditentukan,” katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement