Advertisement
Selasa Besok Angela Lee Jalani Sidang Perdana
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Artis Angela Charlie alias Angela Lee dan suaminya, David Hardian Sugito, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7/2018). Keduanya menjalani sidang atas kasus penipuan dan penggelapan bisnis tas impor yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sleman, Hafidi, mengatakan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara telah rampung. Berkas kasus yang menjerat Angela Lee dan suaminya itu telah dilimpahkan ke PN Sleman sejak 10 Juli 2018. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan, sidangnya besok [Selasa],” katanya, Senin (23/7/2018).
Advertisement
Selain berkas perkara dan barang bukti seperti rekening, mobil Rubicon Wrangler dan sejumlah tas impor, Angela dan David juga telah diserahkan ke PN Sleman. Kini keduanya menjadi tahanan PN Sleman sejak 17 Juli hingga 15 Agustus 2018 selama menjalani masa persidangan,
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi PN Sleman, Angela dan David akan menjalani sidang pertama Selasa pukul 09.00 WIB. Dalam SIPP tercantum setelah dilimpahkan dari Kejari ke PN, sepekan kemudian yakni 17 Juli 2018 perkara tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 316/Pid.B/2018/PN Smn.
Pada hari yang sama juga langsung dilakukan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti dan juru sita. Kemudian pada 18 Juli 2018, PN Sleman menetapkan jadwal sidang pertama bertempat di ruang sidang I PN Sleman.
Kuasa Hukum Angela dan David, Wahyu Rudy, hanya memberikan komentar singkat kepada wartawan. Dia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang telah berjalan. "Kami ikuti proses saja," ujarnya.
Angela Lee bersama suaminya pada Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman terkait dengan kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, Angela Lee dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
- Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Advertisement