Advertisement
Tak Berizin, Ribuan Spanduk dan 6 Baliho di Bantul Dirobohkan
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menertibkan reklame dan baliho, Kamis (26/7/2018). Kali ini operasi dilakukan di sepanjang Jl. Bantul hingga Srandakan, tepatnya di kawasan Mangiran, Bantul.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP DIY dibantu oleh PPNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan- ESDM (DPUP-ESDM) DIY.
Advertisement
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, baliho dan reklame berukuran besar yang melintang di jalan dan tidak ada izin merupakan target harian untuk ditertibkan oleh Satpol PP DIY.
"Termasuk target reklame dan baliho di Srandakan, juga reklame sebuah minimarket ditutup, karena sudah kami berikan surat peringatan tiga kali," ucap Noviar.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP DIY menertibkan 1.000 reklame spanduk dan enam reklame baliho.
Noviar menambahkan, jumlah pemasang reklame baliho ukuran besar di DIY dalam beberapa bulan terakhir meningkat pesat. Hingga bulan Juli 2018 terdapat lebih dari 1.000 reklame tidak berizin, karena itu harus dibongkar.
"Sesuai arahan Gubernur DIY [Sri Sultan HB X] bagi pemilik reklame besar yang melintang dan dipasang di jalan negara, provinsi maupun kabupaten harus dibongkar sendiri dan itu harus menjadi komitmen bupati dan wali kota," jelas Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement